Masuk Propemperda 2024, Bapemperda Jelaskan Proses Pengesahan Raperda Bank Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, mengungkap bahwa Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sampang (Perseroda) Kabupaten Sampang (25/11/2024) merupakan tindak lanjut dari surat Pj Bupati Sampang.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok mengatakan, bahwa pengusulan Raperda  tentang Pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sampang (Perseroda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2024 yang merupakan usulan dari Eksekutif/ Bupati Sampang. Raperda tersebut menurut dia dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Jawa Timur. Dan berdasarkan hasil harmonisasi tersebut, maka Pj Bupati Sampang menyampaikan surat usulan Raperda tentang Pendirian PT BPRS Sampang (Perseroda) kepada Ketua DPRD Kabupaten Sampang untuk dilakukan pembahasan bersama sebagaimana tertuang dalam surat Pj Bupati Sampang tanggal 8 Agustus 2024 Nomor: 100.3.2/929/434.031/2024, Perihal Penjadwalan Pembahasan Raperda.

“Nota Penjelasan Pj Bupati Sampang terhadap Raperda tentang Pendirian PT BPRS Sampang (Perseroda) dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2024,” katanya, Selasa (26/11/2024).

Selanjutnya, Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda tentang Pendirian PT BPRS Sampang (Perseroda) dan Jawaban Pj Bupati Sampang terhadap Pemandangan Umum Fraksi dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024, yang kemudian dilanjutkan pembahasan oleh pihaknya bersama OPD selama 5 hari.

“Pembahasan Raperda Pendirian PT BPRS Sampang (Perseroda) dilaksanakan oleh Bapemperda bersama OPD  terkait mulai tanggal 15 sampai dengan 19 Agustus 2024,” ungkapnya.

Farok menambahkan, bahwa setelah pembahasan di pihaknya, Raperda tersebut selanjutnya dilakukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur tanggal 12 November 2024 Nomor: 100.3.2/4627/013.2/2024, Perihal Fasilitasi Raperda  Kabupaten Sampang tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sampang (Perseroda) Kabupaten Sampang.

“Pj Bupati Sampang menyampaikan surat permohonan pengesahan Raperda Kabupaten Sampang tentang Pendirian PT BPRS Sampang (Perseroda) melalui surat tanggal 17 November 2024, Nomor 100.3.2/1656/434.031/2024, Perihal Penjadwalan Paripurna Pengesahan Raperda,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *