Fraksi-Fraksi DPRD Sampang Sampaikan Pandangan Umum Terhdap Raperda RPJPD 2025-2045 

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang Tahun 2025-2045, Dan 2 Raperda Inisiatif, Serta Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Kamis (11/07/2024).

Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala OPD Pemkab Sampang, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana. Sebelum pimpinan rapat mempersilahkan Sekda yang mewakili Pj Bupati menyampaikan jawaban Bupati atas PU Fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJPD, Amin pertama mempersilahkan Perwakilan Fraksi-fraksi DPRD Sampang untuk menyerahkan atau menyampaikan Pandangan Umumnya.

Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, bahwa secara umum masukan atau saran yang diberikan oleh semua Fraksi-fraksi di DPRD Sampang, akan dirinya jadikan sebuah amanat dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta juga pembangunan di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu.

Ia atas nama pribadi, juga Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang menyampaikan terimakasih kepada seluruh Fraksi di DPRD Sampang, yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Sampang tahun 2025 – 2045.

“Himbauan dan pendapat yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD, pada prinsipnya akan saya perhatikan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sampang,” katanya.

Sementara di tempat yang sama, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Iwan Efendi menyampaikan, bahwa dua Raperda inisiatif DPRD tentang BUMDes, dan Raperda tentang Pengelolaan Aset Desa, pada tanggal 5 Juni 2024 lalu telah dilakukan proses harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kantor wilayah Jatim.

“Hal itu, sebagaimana Surat Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur Tanggal 28 Mei 2024, Nomor: W.15-PP.04.02-534, Perihal Undangan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda  Tentang BUMDes serta Raperda tentang Pengelolaan Aset Desa,” ujarnya.

Dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda  dan Peraturan Kepala Daerah, pada Angka 5 Huruf c, disebutkan bahwa Proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan Harmonisasi diterima sampai dengan surat selesai harmonisasi diterbitkan.

“Sehingga merujuk pada ketentuan tersebut, maka 2 (Dua) Raperda  inisiatif DPRD tentang BUMDes, dan Raperda tentang Pengelolaan Aset Desa, dapat dilanjutkan pada proses pembahasan antara Bapemperda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan dengan 2 (dua) materi Raperda tersebut,” tuturnya.

“Untuk itu pada kesempatan ini, kami mohon kepada Pj Bupati Sampang agar dapat membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada saat pelaksanaan pembahasan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah dimaksud,” imbuhnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *