MADURANEWS.CO, Sampang– Menyikapi beberapa Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah disahkan dan belum ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan segera menginventarisir Perda-Perda yang belum dibuatkan Perbup.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok mengatakan, bahwa setiap Perda yang pihaknya hasilkan itu mengamanatkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang untuk segera membuat peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Bupati. Dan waktu pembuatan perbup dari masing-masing Perda menurut dia paling lama 1 tahun setelah Perda tersebut disahkan dan ditandatangani oleh DPRD dan Bupati Sampang.
“Tetapi di dalam setiap Perda itu tidak sama, ada rentan waktu dalam pembuatan Perbupnya tersebut, yakni antara 6 bulan – 1 tahun,” katanya, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, kalau Perda-Perda Inisiatif legislatif Sampang yang belum ditindak lanjuti oleh OPD dengan perbup sudah terinventarisir oleh kepengurusan Bapemperda DPRD Sampang sebelumnya. Sedangkan untuk periode pengurusannya yang baru dijabat, masih akan segera menginventarisir Perda-Perda mana saja yang belum dibuatkan aturan pelaksananya.
“Kalau untuk jumlah yang sudah diinventarisir belum ada laporan dari teman-teman Sekretariat terkait Perda-Perda yang sudah diinventarisir dan yang belum ada aturan pelaksananya,” tuturnya.
Sementara saat disinggung dengan adanya Perda yang mulai dari awal periode DPRD Sampang tahun 2019-2024 yang belum ditindak lanjuti dengan Perbup oleh OPD pengampu, Farok mengaku kalau pihaknya masih melakukan kajian terkait dengan Perda tersebut.
“Makanya, DPRD Kabupaten Sampang melalui Bapemperda akan melakukan Inventarisir Perda-Perda yang belum ada aturan pelaksananya,” tukasnya. (san)