DPRD Sampang Paripurnakan PU Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Senin (30/06/2025).

Acara yang diselenggarakan di Grha Paripurna DPRD Sampang itu dihadiri oleh, Wakil Bupati Sampang, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, jajaran wakil ketua DPRD Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala Kejari Sampang, Ketua PN Sampang, Kepala OPD Se-Kabupaten Sampang, Pimpinan BUMD, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.

Wakil Bupati Sampang, H Ahmad Mahfudz mengatakan, bahwa menanggapi Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD Sampang ada beberapa hal yang dirinya sampaikan. Yang diantaranya, kebebasan untuk memungut pajak dan retribusi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Degan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi,” katanya saat mewakili Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan jawaban atas PU Fraksi DPRD Sampang.

Ia menuturkan, kalau Penyelarasan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali tarif Pajak Daerah dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di daerah.

“Pemerintah dapat menyesuaikan tarif Pajak dan Retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha,” tuturnya.

Salah satu bentuk pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah melalui evaluasi terhadap Perda Pajak dan Retribusi daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara Peraturan Daerah dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal Nasional.

Lebih lanjut, menurut pria yang akrab disapa Ra Mahfudz itu, hasil evaluasi terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah Pemkab Sampang tindak lanjuti melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Perangkat Daerah terkait dan dituangkan dalam lampiran Raperda tentang Perubahan  atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dituangkan dalam surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Bupati Sampang, tanggal 16 Juni 2025 Nomor: 900.1.13.1/2424, perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sampang nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *