Rp 23 M Anggaran Pilkades Serentak Tetap Utuh di DPMD Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku menunggu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengambil anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk dimasukkan ke Dana Alokasi Umum (DAU) atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024.

Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanto mengatakan, bahwa instansinya tidak memiliki wewenang menggunakan anggaran Rp 23 Milyar untuk Pilkades serentak yang ada DPMD Sampang. Karena anggaran tersebut merupakan anggaran titipan di instansinya dan tidak dapat dipergunakan oleh DPMD Sampang setelah adanya surat Gubernur yang berisikan perintah untuk tidak menggelar Pilkades serentak tahun ini, dan harus menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP).

“Kewenangan penggunaan anggaran itu ada di tim anggaran, yang itu bisa ditanyakan ke Bappelitbangda dan BPPKAD,” katanya kepada maduranews, Rabu (25/06/2025).

Sudarmanto mengungkapkan, bahwa anggaran Pilkades tersebut tidak dipergunakan sama sekali di DPMD. Dan pihaknya menurut dia hanya menunggu Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengambilnya. Karena hanya tim anggaran lah yang dapat mengambil dan mempergunakan anggaran itu sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Amanat Bintang Nasional (ABN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang. Yang mana Fraksi Gabungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengusulkan agar anggaran Pilkades serentak itu dimasukkan ke DAU atau SiLPA tahun 2024.

“Kita hanya menunggu tim anggaran mengambil anggaran Pilkades itu di DPMD. Karena kebetulan anggaran itu tidak dipergunakan juga,” ucapnya.

Terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang, Sudarmanto menjelaskan bisa jadi sebuah sejarah yang pertamakali terselenggara di Pulau Madura. Namun, kalau di Jawa Timur tidak hanya Sampang yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak, namun ada Kabupaten lain. Seperti Malang dan Ngawi. Ia juga menuturkan Bahwa dalam Surat Keputusan Bupati Sampang tahun 2021 Pilkades di Sampang sudah tidak bertahap, namun disitu berbunyi serentak di 180 Desa.

“Kita yang pertama untuk serentak di Madura. Sedangkan kalau di Jawa Timur banyak nanti, seperti Kabupaten Ngawi, dan Malang,” ungkapnya.

Ia secara tegas juga menyampaikan, bahwa Sampang tidak bisa melaksanakan Pilkades itu secara bertahap dan tidak mengikuti pemerintah pusat. Karena Pemkab Sampang terus mengikuti dan tunduk terhadap keputusan Pemerintah Pusat. Sedangkan pemerintah pusat kalau Pilkades bertahap menurut dia sudah tidak menjadi pilihan. Karena pilihan dari Pemerintah Pusat tentang Pilkades itu diselenggarakan serentak.

“Kita sudah mencapai di makrifatnya Pilkades serentak. Kalau masih eceran-eceran maka tidak akan pernah terselenggara Pilkades serentaknya, dan kapan serentaknya,” pungkasnya.

Sekedarnya informasi, sebelumnya Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat bernomor 400.10.2/2990/112.2/2025 tanggal 21 April 2025 yang berisikan tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serta Penegasan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Jawa Timur. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah Penundaan Pilkades, yakni Pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) menunggu sampai Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *