MADURANEWS.CO, Sampang– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa pihaknya tidak memastikan bisa menghilangkan praktek money politik dalam Pilkada serentak 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Sampang Muhalli, kalau dilihat money politik tersebut semacam sudah mau membudaya. Namun ia mengaku akan terus berusaha bagaimana hal-hal yang dilarang undang-undang tersebut tidak terjadi di Kabupaten berjuluk Koto Bahari itu. Lebih lanjut, dalam pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 sudah jelas mengatur larangan money politic.
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta pemilu. Apabila ada yang kedapatan melakukan larangan tersebut, maka pelaku akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 515 UU nomor 7 tahun 2017. Yakni dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 36.000.000 juta.
“Kami melakukan semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan bagaimana money politik tidak terjadi di Kabupaten Sampang,” katanya, Kamis (26/09/2024).
“Langkah-langkah kami adalah dengan melakukan sosialisasi, melakukan pendekatan-pendekatan ke semua pihak bahwa dengan money politik itu termasuk suatu hal yang dilarang oleh undang-undang,” tambahnya.
Sementara sampai sejauh ini, Muhalli menyatakan bahwa Bawaslu Sampang belum mendapatkan laporan dari Panwascam maupun PKD di Kota Bahari terkait potensi-potensi pelanggaran yang terjadi ditingkat Kecamatan maupun ditingkat Desa.
“Sementara belum ada laporan dan belum ada temuan dari pihak kami,” tukasnya. (san)