MADURANEWS.CO, Sampang– Dengan ditolaknya Permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat (Mandat) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), otomatis Paslon Nomor urut 2 H Slamet Junaidi dan H Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Periode 2024-2029.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, bahwa dengan ditolaknya permohonan pemohon oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa proses tahapan yang sudah dilaksanakan oleh KPU Sampang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sampang sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain gugatan di Mahkamah Konstitusi, menurut aliyanto pihaknya juga menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun disitu DKPP memutuskan bahwa KPU Sampang tidak bersalah, karena tidak ada bukti yang menunjukkan kalau KPU Sampang melakukan pelanggaran etik.
“Baik mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran, penetapan, pengundian nomor urut Paslon sampai pemungutan, penghitungan rekapitulasi, penetapan perolehan suara itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Makanya MK menolak permohonan pemohon, karena kita tidak terbukti bersalah,” katanya kepada maduranews saat dihubungi via celulernya, Kamis (06/02/2025).
Aliyanto mengungkapkan, bahwa Mahkamah Konstitusi pada Rabu malam (05/02/2025) memutuskan menolak semua permohonan dari pemohon Paslon Bupati Sampang nomor urut 1 Mandat. Setelah ditolaknya permohonan pemohon tersebut, KPU Sampang diminta untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Ia mengaku kalau hari ini pihaknya sudah melakukan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut dengan melakukan rapat Pleno. Dari hasil Pleno tersebut KPU Sampang memutuskan untuk penetapan Paslon terpilih Pilkada serentak tahun 2024 Kabupaten Sampang akan diselenggarakan dua hari mendatang, yakni tanggal 08 Februari 2025.
“Hari sabtu tanggal 8 Februari 2025 itu nanti Pleno terbuka. Di pleno terbuka itu kita mengundang pasangan calon, pimpinan partai politik, Forkopimda dan Bawaslu,” ungkapnya.
Sementara Juru Bicara Tim Pemenangan Jimad Sakteh Amin Arif Tirtana menyampaikan, bahwa pihaknya menyampaikan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT. Selain itu ia juga berterimakasih kepada masyarakat Kabupaten Sampang secara umum, serta tim dan relawan secara khusus yang telah menyempatkan diri hadir ke sekitaran gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk menyaksikan bersama putusan MK.
“Kami panjatkan rasa syukur yang sangat mendalam kepada Allah SWT yang mana kita telah mendengarkan dan menyaksikan bersama atas pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa di Pilkada Kabupaten Sampang. Dimana pada intinya adalah semua gugatan pemohon, MK memutuskan ditolak,” tandasnya. (san)