DPRD Sampang Gelar Paripurna PAW Anggota dari PPP, Ini Orangnya yang Diganti

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kabupaten Sampang Sisa Masa Jabatan Periode 2019 – 2024 hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (21/08/2023).

Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Sampang, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, ketua DPRD Sampang Fadol bersama wakil ketua dan sejumlah anggota DPRD Sampang, Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Pembangunan  (DPW PPP) dan DPC PPP Kabupaten Sampang, Ketua KPU Sampang, dan Bawaslu Kabupaten Sampang.

Ketua DPRD Sampang Fadol kemudian membuka Rapat Paripurna pelantikan anggota DPRD Sampang hasil PAW dari PPP tersebut. 

“Dengan pembacaan bismillahirrahmanirrohim, rapat Paripurna 11, masa sidang ke 4, tahun ke 4 hari ini tanggal 21 agustus dengan acara pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD Kabupaten Sampang sisa jabatan periode 2019 – 2024 secara resmi saya nyatakan dibuka,” kata Fadol sambil mengetuk palu satu kali.

Selanjutnya, Ia menuturkan bahwa  berdasarkan Surat masuk dari pemerintah provinsi Jawa Timur tanggal 28 juni 2023 nomor 171/28.461/011. 2/2023, dengan perihal penyampaian keputusan gubernur Jawa Timur dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten pada tanggal 09 agustus 2023 yang merupakan kelanjutan dari rapat pimpinan DPRD dan rapat pimpinan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sampang. 

“Telah memutuskan dalam rangka pelaksanaan pengucapan Sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sampang sisa masa jabatan 2019 – 2024,” katanya.

Setelah Ketua DPRD Sampang Fadol membuka rapat Paripurna, acara dilanjutkan dengan Pembacaan keputusan gubernur Jawa Timur oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang. 

Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171.434/661 /011.2/2023 tentang peresmian pemberhentian secara terhormat Mohammad Farok sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang. Menurutnya gubernur Jatim juga berterimakasih atas dedikasi Mohammad Farok selama dia menjadi anggota DPRD Sampang. 

Lebih lanjut, Ia juga menuturkan bahwa berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur nomor 171.434/662/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, Anik Amanillah resmi ditunjuk sebagai pengganti daripada Mohammad Farok, dan berkewajiban menjalankan Tugas-tugas dari kedewanan disisa jabatan DPRD Kabupaten Sampang periode 2019 – 2024. 

“Gubernur Jawa Timur Menimbang dan seterusnya. Mengingat dan seterusnya. Memutuskan, menetapkan ke-: 1. Meresmikan dengan hormat pemberhentian saudara Mohammad Farok dari kedudukannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang masa jabatan tahun 2019 – 2024, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang tahun. 2. Keputusan gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 20 juli 2023 Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indah Parawansa ditandatangani,” ucapnya 

“Gubernur Jawa Timur, Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan: 1. Meresmikan dengan hormat pengangkatan saudari Anik Amanillah sebagai anggota Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 terhitung mulai pengucapan Sumpah atau janji. 2. Keputusan gubernur ini berlaku sejak pengucapan Sumpah atau janji. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 20 juli 2023 Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indah Parawansa ditandatangani,” imbuhnya.

Setelah dilantik dan diambil sumpah janjinya, Anik Amanillah menuturkan, kalau dirinya siap membantu daripada apa yang telah ditargetkan oleh Ketua DPC PPP Sampang. Sedangkan untuk programnya di DPRD Sampang, ia mengaku akan mengikuti program yang kemarin yang sudah ada dengan cara meneruskan dan menjalankan sebagaimana aturan-aturan yang ada. Karena menurut dia jabatan yang Ia emban hanya sisa 1 tahun saja.

“Semua kan sudah di programkan ditahun kemarin, kita hanya tinggal menjalankan saja kan dengan program tahun berikutnya,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *