MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kalau tidak singkronnya data Penerima Pupuk Bersubsidi di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) itu Karena adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sama antara di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dispendukcapil Sampang, Nor Alam mengatakan, bahwa masalah penyusunan RDKK itu telah disinggung oleh pertanian saat Audiensi di Ruang Komisi Besar DPRD Sampang (05/08/2024) lalu. Bahwa tahun 2022 dari Disperta KP ingin Pemadanan data dari penerima manfaat di RDKK. Dari awal itu data Kependudukan sebelum februari tahun 2022 itu ada di daerah Kabupaten/Kota semua, kurang lebih 514 Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Setelah februari sekitar tanggal 19, 20, 21 februari 2022 data Dispendukcapil itu sudah migrasi ke pusat.
“Jadi data ditarik ke pusat dan sekarang data ada di pusat. Makanya kemarin ketika ada persiapan data pilkada itu, KPU itu datanya tidak minta ke kami Dispendukcapil. Jadi KPU di daerah mendapat data DPPPP dari KPU pusat,” katanya, Rabu (07/08/2024).
Apa fungsinya Dispendukcapil di daerah sekarang? Ia menjelaskan kalau Dispendukcapil Sampang itu tugasnya sekarang adalah menjadi operatornya pusat. Setelah data ada di pusat yang mana untuk melakukan pemadanan, Dispendukcapil tidak bisa mengeluarkan pemadanan sendiri, karena pihaknya sama-sama operator.
“Barusan untuk UHC yang PBI, Dispendukcapil bersurat ke pusat bahwa data sebanyak sekian ribu itu. Baru setelah itu di pusat melakukan pemadanan,” ujarnya.
Tahun 2022 akhir Disperta KP memang menurut dia datang ke Dispendukcapil untuk melakukan pendataan RDKK, dan dalam waktu 4 hari RDKK tersebut harus selesai. Artinya, sekian ribu itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan, padahal pihaknya untuk menyingkronkannya harus satu persatu.
“Jadi waktu itu operator kami bekerja, dan operator pertanian bekerja juga untuk menyingkronkan,” tuturnya.
Nor Alam mengungkapkan, kalau adanya data RDKK yang tidak singkron itu karena sistem di pihaknya. Karena yang banyak pihaknya temui itu adalah Nomor Induk Kependudukan yang tidak sama antara Kartu Keluarga dengan Kartu Tanda Penduduk. Sehingga hal itulah yang membuat data tersebut tidak singkron.
“Yang banyak terjadi yang kami alami di capil, ada 3 orang dari kedungdung bawa anak juga kebetulan, bawa KK dan KTP ke kami, beliau penerima data manfaat Program Keluarga Harapan cuma antara KTP dan KK NIK-nya tidak sama, dan yang membuat tidak singkron adalah ketidak samaan NIK-nya itu. Kenapa ini bisa terjadi? Yang jelas kalau tidak ada orang yang datang ke kami, kami tidak akan melayani,” pungkasnya. (san)