MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa lahan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk pembangunan Sekolah Rakyat sudah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pengembangan Manusia Bappelitbangda Sampang, Anas Muslim mengungkapkan, bahwa Pemkab Sampang bergerak untuk mengusulkan pembentukan Sekolah Rakyat itu setelah adanya Sosialisasi oleh Gubernur Jawa Timur. Yang kemudian disusul adanya surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kepada semua Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Indonesia untuk dukungan dan partisipasi dalam pembentukan Sekolah Rakyat.
“Sekolah Rakyat itu muncul setelah ada sosialisasi oleh Gubernur yang disitu dihadiri oleh Bappelitbangda se-Jatim pada pertengahan bulan puasa,” katanya kepada maduranews, Senin (21/04/2025).
Ia membeberkan, kalau dalam surat tersebut ada poin yang menjelaskan kalau pelaksanaan operasional ada surat pengantar usulan pembentukan dari Pemerintah Daerah, baik itu Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Kemudian proposal yang diajukan memuat sekurang-kurangnya minimal berupa lahan seluas 5-10 Hektar yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tersebut. Selain itu, lahan yang diajukan untuk tempat pembangunan harus milik Pemerintah Daerah dan tidak sedang bersengketa.
“Jenjang pendidikan yang diusulkan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Lokasi bangunan, kapasitas daya tampung Rombongan Belajar (Rombel), yang satu Rombel berisikan 25 siswa,” ujarnya.
Sementara skema pembentukan Sekolah Rakyat menurut Anas ada dua skema. Yakni Skema Pembangunan Baru yang terkait dengan lahan, dan Skema Pemakaian Bangunan yang sudah ada. Artinya, revitalisasi gedung sekolah yang sudah tidak terpakai. Namun menurut dia, Pemkab Sampang memilih Skema pertama, yaitu membangun baru. Dan sejauh ini Pemkab Sampang juga sudah ada lahan yang memang milik Pemkab, tidak bersengketa, dan sudah memenuhi syarat luasnya sebagaimana yang ditentukan oleh Kemensos RI.
“Luas lahan yang diajukan untuk pembangunan Sekolah Rakyat seluas 6,3915 hektar yang terletak di daerah Desa Taddan, sebelahnya Kampus Politeknik Negeri Madura (Poltera),” tandasnya. (san)