MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyatakan bahwa sah-sah saja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipakai untuk Pembentukan Akte Koperasi (PAK) Merah Putih selama selaras dengan regulasi yang ada.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim mengatakan, bahwa adanya Koperasi Merah Putih di Sampang tidak akan menggangu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Karena tujuan dan fungsi operasinal antar keduanya berbeda. Koperasi merah putih bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat guna mencapai kesejahteraan melalui program-programnya seperti simpan pinjam, pengelolaan usaha kecil, dan lainnya.
“Sedangkan BUMDes fokus pada pengelolaan aset desa untuk memaksimalkan pendapatan desa dengan tujuan kesejahteraan masyarakat,” katanya kepada maduranews, Senin (21/04/2025).
Salim mengungkapkan harapan pihaknya, kalau dengan adanya Koperasi yang merupakan program dari pusat itu bisa membawa kesejahteraan kepada masyarakat Sampang. Terutama di 28 Koperasi yang akan terbentuk sebagai percontohan di 14 Kecamatan bulan Juli mendatang.
“Kita sangat berharap pembentukan koperasi tersebut betul-betul diarahkan pada tujuan kesejahteraan masyarakat mulai dari level operasional sampai implementasinya,” harapnya.
Ia juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penyeleksian Desa yang akan dijadikan percontohan untuk Profesional. Sehingga semua yang dinilai dari pemaparan Desa-desa di Sampang bisa sesuai dengan potensi yang memang ada di Desa tersebut.
“Kami menekankan profesioanlisme agar penentuan desa betul-betul berdasarkan kondisi riil dan kesiapan desa sesuai regulasinya,” tegasnya.
Masalah Pembentukan Akte Koperasi Merah Putih yang menggunakan APBD, menurut Salim itu tidak ada masalah dan tidak akan menggangu program yang sudah masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sampang 2025. Karena RPJMD bisa direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan jika ada kebijakan pemerintah. Menurut Salim Semua rencana program di RPJMD tentu urgent, namun pemerintah daerah harus tunduk kepada pemerintah pusat atas kebijakan yang diambil jika itu perintah penyesuaian kebijakan di daerah.
“Jika hal tersebut searah dengan regulasi yang ada maka sah-sah saja,” tukasnya. (san)