MADURANEWS.CO, Sampang– Masa kampanye pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) telah berjalan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, belum sepenuhnya melaksanakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sampang, Suharyanto mengatakan, kalau dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil yang akan berkompetisi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Sampang berkewajiban memfasilitasi semua Alat Peraga (APK), dan juga bahan kampanye.
“Dari semua pasangan yang ada di Kabupaten Sampang, KPU memfasilitasi semua Alat Peraga Kampanye dan juga bahan kampanye. Dan pemasangan dari Bahan dan Alat Peraga Kampanye itu harus sesuai dengan aturan sebagaimana di PKPU nomor 13,” katanya kepada maduranews, Senin (13/10/2024).
Sementara jumlah anggaran metode kampanye yang harus pihaknya fasilitasi sebagaimana amanat PKPU 13, menurut Suharyanto sampai saat ini belum pihaknya bahas. Sedangkan kalau sumber anggarannya berasal dari Dana Hibah yang pihaknya terima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang.
“Untuk anggaran kita belum kami bahas, karena masih tarap penyesuaian dengan pagu anggaran pemerintah daerah Kabupaten Sampang,” tuturnya.
Suharyanto tak menampik kalau untuk alat peraga kampanye itu ada dua metode, yaitu APK yang difasilitasi oleh KPU dan tambahan APK dari pasangan calon. Adapun metode kampanye yang harus difasilitasi oleh KPU, diantaranya ialah debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, serta iklan media massa cetak dan iklan media massa Elektronik.
“Didalam PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 18 memang mengatur metode kampanye, dan kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Dari empat poin metode kampanye yang harus difasilitasi oleh KPU saat ini dalam proses,” pungkasnya. (san)