MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, secara resmi mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2024.
Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi bersamaan dengan pemberitahuan Visi, Misi, dan Program Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024 itu tertuang di dalam Surat Pengumuman Nomor 434/PL.02.2-Pu/3527/2024 tertanggal 14 September 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli mengatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Lebih lanjut dalam Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Maka pihaknya mengumumkan hasil dari perbaikan berkas administrasi, Visi, Misi dan program dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkompetisi di Pilkada 27 November mendatang.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Cabup dan Cawabup Sampang pada Pilkada tahun 2024, serta Visi, Misi dan Program Pasangan Cabup dan Cawabup Sampang pada Pilkada tahun 2024,” katanya, Selasa (17/09/2024).
Ia juga mengungkapkan, bahwa dari hasil penelitian perbaikan administrasi calon pasangan Cabup H Slamet Junaidi dan Cawabup Ahmad Mahfudz serta pasangan Cabup KH Muhammad bin Mu’afi Zaini dan Cawabup Abdullah Hidayat secara umum telah memenuhi syarat.
Dengan telah diumumkan hasil perbaikan administrasi, Visi, Misi dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, KPU Sampang menurut Fadli membuka masukan dan tanggapan kepada masyarakat terkait dengan hasil yang telah pihaknya rilis.
Masukan dan tanggapan itu dibuka sejak tanggal 15-18 September 2024. Dan itu dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan serta dituangkan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Sampang melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”. Selain itu juga bisa langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Sampang, Jl. Diponegoro No 49 C Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang.
“Diinformasikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan, visi, misi, dan program pasangan Cabup dan Cawabup Sampang,” tukasnya. (san)