MADURANEWS.CO, Sampang– Meski tahun 2025 lalu 4 warisan budaya gagal diakui secara Nasional, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tahun 2026 ini kembali mengajukan 5 warisan budaya tak benda ke pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disporabudpar Sampang, Abdul Basith mengungkapkan, ada 5 warisan budaya yang pihaknya ajukan tahun ini. Jumlah budaya itu saat ini sudah masuk list ditingkat provinsi. Diantaranya, Panje’ Rajeh, To’oto’, sumpah pocong, ca’ocaan, dan ondeban besah.
Basith berharap warisan budaya yang pihaknya ajukan dapat diamini oleh pemerintah pusat. Meski dalam syarat yang diajukan ada yang cukup krusial, yakni video terbaru dari budaya tersebut. Karena video yang pihaknya lampirkan merupakan hasil tahun 2025. Namun kalau video yang diambil tahun lalu itu dianggap terbaru oleh pemerintah pusat, maka pemberkasan tidak perlu dikhawatirkan.
“Target kami 5 usulan itu dapat ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena masih banyak budaya lain yang akan kami usulkan. Harapan kami setiap tahun bisa mengusulkan 5 budaya,” katanya.
“Syaratnya harus ada karya ilmiah, maestro, dokumentasi foto terbaru, dan video terbaru. Yang saya khawatirkan adalah yang di dokumentasi. Karena dokumentasi yang saya kirim adalah dokumentasi tahun 2025. Sedangkan sekarang tahun 2026. Kalau dokumentasi yang dimaksud itu ada 1 tahun berjalan, maka nanti akan ada waktu yang diberikan ke kami untuk memperbaiki dokumentasi itu,” imbuhnya.
Tahun 2025 lalu menurut dia 4 warisan budaya baju adat sudah pihaknya ajukan. Namun hasilnya masih nihil. Karena baju adat yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang tahun 2022 lalu itu dianggap belum layak. Karena pemerintah pusat menghitung umur baju adat itu sesuai SK Bupati. Sedangkan syarat utamanya SK pengakuan itu harus sudah berlaku 50 tahun. Artinya, baju-baju adat itu bisa diakui sebagai warisan tak benda Nasional setelah SK penetapannya berumur 50 tahun.
Menurut Basith, warisan tak benda di Sampang yang sudah dapat pengakuan dari pemerintah pusat sampai saat ini baru ada satu. Yaitu, depot Alkhazali. Ia tidak menyebutkan tahun pengakuan dari warisan tersebut, dan mengira-ngira kalau pengakuan itu terlaksana pada tahun 1990 an.
“Kalau secara khusus Sampang tahun 2025 saya mengajukan 4 warisan budaya yang berupa budaya baju adat. Adat Cakra Ningrat, Mangkubumi, Ponggabah, dan Magar Sareh. Tapi pengajuan itu ditolak,” pungkasnya. (san)









