Raperda Penyelenggaraan Hiburan Akan Jaga Nilai-nilai Kearifan Lokal

MADURANEWS.CO, Sampang– Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hiburan, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku bahwa dengan Raperda tersebut Disporabudpar dapat memfiltrasi saat mengakomodir kreativitas masyarakat Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporabudpar Sampang, Endah Nursiskawati mengatakan, bahwa Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang itu belum diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dan hanya baru selesai dilakukan Hearing dengan mengakomodir masukan dari Ormas Keislaman, Ulama, dan Masyarakat.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Sampang tengah mengupayakan meningkatkan perekonomian dan memberikan hiburan terhadap masyarakat. Selain itu menurut dia pihaknya memberikan ruang pada semua jenis hiburan, namun penyelenggaraannya harus sesuai aturan dan norma yang berlaku. Karena disitu harus ada batasan agar ruang lingkupnya sesuai dengan keadaan daerah setempat serta tidak meluas pada perizinan yang berisiko.

“Hiburan di Kabupaten Sampang sedang dipersiapkan untuk berkembang dalam rangka memberikan hiburan dan meningkatkan perekonomian warga Sampang dengan tetap menjaga nilai-nilai positif,” katanya, Senin (20/01/2024).

“Penyelenggara hiburan dan usaha hiburan semua terakomodir pada perizinan secara elektronik, baik dalam skala mikro, menengah dan besar. Dan tugas kami ini adalah pengawasan dan pertimbangan teknis,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan perijinan, selanjutnya dinas teknis dan tim pengawas akan melakukan pengawasan apakah ijin usaha yang sudah diterbitkan itu dilanggar atau tidak. Dan apabila saat pengawasan ditemukan pelanggaran, maka itu akan menjadi pertimbangan kelanjutan dari ijin usahanya.

“Raperda sedang disusun macam hiburan apa saja yang akan diijinkan di Sampang, yang selama ini terjadi mengacu pada UU OSS secara umum, bilamana hiburan yang dimaksud tidak bertentangan dengan hukum dan legalitas daerah tetap diakomodir untuk diberikan ijin,” jelasnya.

Endah menuturkan, apabila nanti Raperda Penyelenggaraan Hiburan disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), menurut dia itu akan menjadi dasar yang kuat dalam mengontrol dan mengawasi jenis usaha atau penyelenggaraan kegiatan yang bersifat hiburan supaya tidak merusak lingkungan dan kearifan lokal.

“Kita harap terus bisa mengakomodir kreativitas masyarakat kabupaten Sampang dengan memfiltrasi efek negatifnya dengan Raperda tersebut,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *