Diskoperindag Sampang Sebut Perda 1/ 2024 Bikin Pendapatan Retribusi Pasar Turun

MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kalau Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor retribusi pasar menurun setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kepala Diskoperindag Sampang, Chairijah mengatakan, kalau selain dari pasar margalela penarikan retribusi pasar terakhir dilakukan pada bulan Oktober. Sedangkan pasar margalela sendiri karena masih baru dan baru ditarik, penarikannya itu dilakukan dibulan desember.

Sementara untuk PAD retribusi pasar tahun ini menurut Chairijah terlalu tinggi. Karena target dengan potensi yang ada tidak sesuai. Ia mencontohkan, kalau dulu pada tahun 2009-2011 pemerintah membangun Los jumlahnya 10, dan tidak ada perawatan terhadap Los tersebut, maka yang jelas potensi itu tidak akan sama dengan tahun sebelumnya. 

“Dengan tidak adanya perawatan Los itu potensi yang ada hanya tinggal separuh dari jumlah Los diawal,” katanya kepada maduranews, Jum’at (11/10/2024).

Dari hal tersebut, Ia mengaku kalau pihaknya sekarang melakukan verifikasi dan evaluasi terkait potensi di pasar yang jelas jumlahnya itu berapa. Sedangkan pedagang yang tidak baik dalam retribusi, selanjutnya tahun depan akan dilakukan penagihan.

“Saya akan serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan pemanggilan,” tegasnya.

Chairijah juga mengungkapkan, kalau Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpengaruh terhadap PAD retribusi pasar. Ia kembali mencontohkan bahwa Perda tersebut berpengaruh terhadap PAD retribusi pasar. Contoh, pasar Rongtengah yang dulunya retribusi Rp 4.000/Los, namun begitu dihitung dengan tahunan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024 itu menjadi Rp 2.000 kalau dibagi 12 bulan. Misalnya sebelumnya adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu PAD yang dihasilkan dari pasar Rongtengah itu Rp 100 juta, dengan adanya Perda yang baru itu menjadi 50 juta.

“Tidak hanya dipasar Rongtengah saja yang PAD menurun dengan Perda nomor 1 tahun 2024 itu, namun pasar yang lain juga berpengaruh,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *