MADURANEWS.CO, Sampang– Menyikapi dugaan pengintruksian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memberikan sejumlah uang kepada ketua kelompok KPM PKH oleh pendamping di Dusun Tebbah, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa penekanan terhadap KPM untuk memberikan sesuatu itu masuk kategori pungutan liar (pungli).
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud menyayangkan adanya instruksi permintaan uang pada KPM itu. Karena KPM adalah orang yang tidak mampu, dan bantuan sekecil apapun itu sangatlah berharga bagi mereka. Sekecil apapun uang yang diambil dari KPM itu sifatnya ilegal. Baik itu dilakukan pendamping maupun ketua kelompok.
Status pendamping PKH yang saat ini sudah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih mempertegas bahwa mereka tidak boleh menerima pemberian bentuk apapun dari KPM. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempertanyakan landasan pendamping atau ketua kelompok menerima uang dari KPM. Karena menurut dia tidak ada landasan apapun yang membenarkan. Jika penerimaan itu benar adanya, maka mereka telah mencoreng nama baik institusi dan bisa masuk kategori pemerasan yang model soft.
“Semua apa yang diambil dari KPM itu harus di pertanggung jawabkan. Karena semua itu adalah ilegal, dan itu adalah pungutan liar. Orang sudah tidak punya, dan tidak mampu masih dipungut,” katanya kepada maduranews, Selasa (02/12/2025).
Mahfud menegaskan, bahwa pengintruksian pemberian sesuatu kepada KPM merupakan modus jahat pemotongan bansos. Artinya, oknum itu memang tidak motong diawal, tetapi dia minta. KPM sendiri ngasih itu karena merasa tertekan dan takut tidak dikasih lagi. Tetapi ketika KPM ini tidak ngasih dan tidak diloloskan untuk mendapatkan bantuan, maka benar adanya penyalahgunaan jabatan disitu.
“Pemerasan atau penekanan terhadap KPM untuk memberikan sesuatu itu masuk kategori korupsi,” tegasnya. (san)












