MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Pengesahan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Acara yang diselenggarakan di Ruang Grha Paripurna DPRD Sampang itu dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfudz, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Wakil Ketua I DPRD Sampang Mohammad Iqbal Fathoni dan Wakil Ketua II DPRD Sampang Moh Shoddaq Khalili, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Ketua PN Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala Kejari Sampang, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sampang, Kepala BUMD, dan Camat se-Kabupaten Sampang.
Wakil Bupati Sampang , H Ahmad Mahfudz menyampaikan, terimakasihnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sampang yang telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang hari ini telah disetujui bersama antara Legislatif dan Eksekutif.
Lebih lanjut, Ia menegaskan kalau pihaknya akan segera menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun lalu tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Bupati, Senin (02/06/2025).
Sementara terkait dengan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, orang yang akrab disapa Ra Mahfudz itu mengatakan kalau setelah dirinya mendengar dan mengkaji dengan seksama beberapa pendapat dan himbauan dari Bapemperda DPRD Sampang dan tim penyusun Raperda Pemkab Sampang terhadap Raperda tersebut, Ia berpandangan kalau Raperda itu merupakan hasil pembahasan bersama Legislatif dan Eksekutif.
“Sebagai amanat untuk diakomodir dalam penyempurnaan Raperda sesuai Surat Gubernur Jawa Timur, tanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025, Perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Sampang tentang Kawasan Tanpa Rokok,” tuturnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sampang, H. Muji mengungkapkan, kalau Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang hari ini telah disahkan merupakan Raperda usulan dari Pemkab Sampang yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 lalu. Raperda tersebut telah menjalani dan melalui tahapan-tahapan sebelumnya yang dapat mengantarkannya disahkan hari ini.
“Pengusulan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok masuk dalam Propemperda tahun 2024 yang merupakan usulan dari Eksekutif,” tukasnya. (san)