Inilah Rekomendasi Pansus LHP BPK DPRD Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyarankan Komisi I DPRD Sampang untuk membersamai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dalam penyertifikatan tanah aset Pemda dan Desa.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Sampang, Baihaki mengatakan, kalau Pansus yang dirinya pimpin melakukan pemanggilan terhadap OPD-OPD yang terdapat temuan BPK pada tahun lalu. Namun, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Tetapi disitu  menurut dia tetap diperlukan adanya tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK, sesuai perintah peraturan perundang-undangan.

“Maka Pansus memanggil beberapa OPD yang terdapat temuan berdasarkan hasil LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024,” katanya saat Paripurna, Jum’at (20/06/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengungkapkan, bahwa pihaknya memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Sampang. Yaitu, Setiap rekomendasi dan temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati serta seluruh aparat pengelola keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dan, menata kembali target-target dan pencapaian pendapatan daerah dengan tujuan meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan sehingga hasil retribusi dan pajak semakin meningkat. Sinergitas antar OPD dalam upaya peningkatan PAD dari berbagai sumber dan meninggalkan ego sektoral OPD.

“Proaktif dalam pelaksanaan rencana aksi atas temuan pengembalian dan segera menyelesaikan serta melaporkan surat tanda setornya ke inspektorat untuk diteruskan ke BPK sebagai laporan tindak lanjut. Sehubungan dengan penatausahaan aset yang belum tertib antara lain penatausahaan persediaan dan pencatatan kartu inventaris barang atas aset tetap,” ujarnya.

Baihaki juga merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui Dinas Teknis terkait untuk Berinovasi agar pencatatan aset dapat dilakukan dengan mudah, tepat waktu, rapi dan valid. Diantaranya adalah membuat aplikasi atau mendigitalisasi data aset dengan sistem barcode.

“Mencari solusi terkait SDM pengelola aset di OPD yang kurang memadai dengan cara memperjelas kriteria, tugas, dan wewenangnya sebelum melakukan penunjukan. Sehingga mampu melaksanakan tugas dengan maksimal serta menambah jumlah pengurus barang di OPD dengan beban kerja yang besar seperti di Dinas Pendidkan,” tuturnya.

Ia juga meminta agar OPD teknis melakukan pemantauan secara berkala atas aset-aset Pemda mulai dari aset yang berupa benda bergerak maupun tidak bergerak dengan memperhatikan kondisi serta kelayakannya. Sedangkan khusus aset berupa tanah dan bangunan, Pansus Mendorong pemerintah daerah untuk membuat tim percepatan penyelesaian penyertifikatan atas tanah aset daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang dituangkan dalam SK Bupati Sampang, dengan mengoptimalkan peran dan fungsi masing-masing OPD.

“Merekomendasikan kepada Komisi I untuk mendorong dan membersamai bagian aset BPPKAD dalam upaya sertifikasi tanah-tanah aset milik Pemda maupun Desa,” tandasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *