MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kalau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang harus selesai sebelum masuk tahun 2024.
Anggota Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan, Raperda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut cukup urgent keberadaannya mengingat Raperda itu merupakan tindak lanjut daripada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan bupati Sampang terkait Raperda Pajak daerah dan retribusi daerah itu sudah dilaksanakan.
Lebih lanjut, dan saat ini Raperda itu dalam tahap evaluasi di kementerian terkait. setelah evaluasi dari kementerian terkait, Raperda tersebut menurut Agus juga akan dilanjutkan di evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Dan setelah itu baru Raperda itu dapat disahkan di Paripurna.
“Jadi sekarang prosesnya evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan biro hukum,” katanya kepada Maduranews saat dihubungi via celulernya, Selasa (14/11/2023).
Agus juga menilai, kalau Raperda tersebut cukup penting keberadaannya karena Raperda itu merupakan pelaksanaan dari UU nomor 1 tahun 2022 yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan dari potensi dan target di 2024 berdasarkan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Itu yang harus di maksimalkan. Kalau ini tidak terselesaikan maka kemungkinan pendapatan dari PAD pajak dan retribusi ini tidak bisa tercapai,” tuturnya.
Agus menambahkan, bahwa kalau sekarang itu polanya target itu harus disesuaikan dengan potensi. Jadi tidak akan membuat target agar tidak terlihat besar, tapi menggali potensi sehingga ditemukan nilainya berapa.
“Kalau menurut ketentuan seharusnya memang harus selesai sebelum tahun anggaran 2024. Sehingga akhir tahun 2023 harus sudah selesai,” pungkasnya. (san)