MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah di fasilitasi oleh Gubernur, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi Pemerintah Daerah dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni mengatakan, bahwa Raperda tentang investasi pemerintah daerah itu dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2008 tentang investasi pemerintah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2008 tentang investasi pemerintah.
“Selain itu dengan adanya Raperda tentang investasi pemerintah daerah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi pemerintah daerah kabupaten Sampang,” katanya, Selasa (23/01/2023).
Dia juga mengungkapkan, kalau Raperda tentang investasi pemerintah daerah itu, telah melalui berbagai macam tahapan mulai dari pembahasan tingkat satu hingga pembahasan tingkat dua yang terdiri dari:
1. Pengkajian Raperda oleh Bapemperda dengan Tim Raperda pada tanggal 1 Maret 2023.
2. Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi di Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur pada tanggal 17 Mei 2023.
3. Penyampaian nota penjelasan Bapemperda pada tanggal 26 Juni 2023.
4. Pandangan umum bupati Sampang pada Tanggal 26 Juni 2023.
5. Jawaban Bapemperda pada tanggal 26 Juni 2023.
6. Pembahasan oleh Bapemperda bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang dilakukan mulai dari Bulan Juni s/d Agustus 2023.
7. Pada tanggal 26 Oktober 2023 dilakukan Fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur, tanggal 27 desember 2023, nomor 100.3.2/49459/013.2/2023 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Sampang tentang investasi pemerintah daerah.
“Maka Raperda Tentang Investasi Pemerintah Daerah tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sampang,” tukasnya. (san)