Begini Penerapan Sanksi Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok 

MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa pelanggar dari Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok yang saat ini tengah diajukan untuk mendapatkan Nomor Register (Noreg) tidak semerta-merta langsung disanksi.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok menjelaskan, kalau Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang disahkan pada Paripurna, Senin (02/06/2025) merupakan usulan Eksekutif yang disampaikan ke Legislatif, yang disitu Leading sektornya adalah Dinas Kesehatan. Setelah pengesahan, Raperda tersebut masih harus Bapemperda ajukan lagi ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan Nomor Register (Noreg).

“Yang setelah mendapatkan Noreg itu nanti baru bisa diundangkan dan diterapkan sesuai dengan yang ada di substansi dari Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut,” katanya, Rabu (04/06/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, bahwa ada beberapa tempat yang diatur nantinya untuk bebas dari orang merokok. Diantaranya, Pusat Layanan Kesehatan, tempat pendidikan, masjid, dan lain sebagainya.

“Ada fasilitas layanan kesehatan, Sekolah-sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, diangkutan umum itu sudah tidak boleh sebenarnya, tempat kerja,” ungkapnya.

Farok juga menjelaskan, bahwa dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok itu tidak melarang orang untuk merokok. Namun, disitu lebih mengatur dimana orang itu diperbolehkan merokok. Artinya, orang-orang yang merokok itu akan disiapkan tempat-tempat khusus dimana mereka bisa merokok yang sirkulasi udaranya juga terjamin.

“Makanya nanti ketika ada masyarakat yang melanggar itu nanti akan ditegakkan sebagaimana perdanya mengatur. Karena diperda itu sendiri juga ada sanksi,” ujarnya.

Setelah Perda Kawasan Tanpa Rokok itu diundangkan dan selesai mendapatkan Noreg, tentu disitu harus ada aturan teknisnya berupa Peraturan Bupati yang itu hukum wajib dibuat oleh Dinas Keehatan. Dan penegakan perda itu akan dilakukan secara bertahap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak dari pelaksanaan Perda.

“Meskipun disitu nanti ada yang melanggar, kita masih mengupayakan preventif dulu. Artinya, tidak Serta-merta yang ada di perda itu langsung menjatuhkan sanksi sesuai dengan apa yang ada di Perda,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *