Bapemperda DPRD Sampang Beberkan Proses Raperda Kerja Sama Daerah Sejak 2023

MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah telah melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok mengatakan pengusulan Raperda tentang Kerjasama Daerah, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2023 yang mana Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Sampang. Raperda Kerjasama Daerah telah dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur pada 17 Mei 2023.

“Nota Penjelasan Pengusul (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2023,” katanya, Rabu (14/05/2025).

Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda tentang Kerjasama Daerah dan Jawaban Bupati Sampang terhadap PU Fraksi telah dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2023. Dan dilaksanakan oleh Bapemperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023. Setelah dilakukan pembahasan Raperda tersebut dilakukan fasilitasi ke Gubernur Jatim yang hasil fasilitasinya tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur 23 April 2025 dengan Nomor: 100.3.2/13637/013.2/2025 Perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Sampang tentang Kerjasama Daerah.

“Bupati Sampang menyampaikan surat permohonan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Kerjasama Daerah melalui surat tanggal 28 April 2025 Nomor 100.3.2/82/434.013/2025 Perihal Penjadwalan Paripurna Pengesahan Raperda,” pungkasnya. 

Anggota Bapemperda DPRD Sampang, Agus Khusnul Yakin menambahkan, bahwa banyak Perda inisiatif DPRD Sampang yang lelet tindak lanjutnya dalam pembuatan aturan turunannya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu. Sehingga Ia meminta OPD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang untuk segera menyusun aturan turunan, serta berkoordinasi dengan Bapemperda DPRD Sampang terkait tindak lanjut Raperda tentang Kerjasama Daerah yang telah disahkan kemarin, Rabu (14/05/2025).

“Semua Dinas atau komponen yang berkaitan dengan Raperda kerjasama yang telah disahkan, untuk dapat diseriusi pembuatan dari peraturan turunannya,” katanya, Kamis (15/05/2025).

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengungkapkan, kalau Bapemperda DPRD Sampang dalam menindak lanjuti peraturan-peraturan daerah mana saja yang belum ada peraturan turunannya atau mungkin sudah kadaluarsa regulasi yang diatasnya, menurut Agus Bapemperda DPRD Sampang akan melakukan kajian terkait hal-hal tersebut. 

“Di Propemperda tahun ini Bapemperda mengusulkan adanya kajian terhadap Peraturan Daerah,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *