MADURANEWS.CO, Sampang– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, merupakan upaya dari Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengatakan, bahwa dalam rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta menjadi kewajiban dan tanggungjawab bersama Pemerintah Daerah untuk menciptakan sistem pendidikan yang baik.
“Terciptanya sistem pendidikan yang baik akan berdampak baik kepada perkembangan Sumber Daya Manusia yang ada di Kabupaten Sampang sehingga pula dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia,” katanya, Selasa (23/01/2024).
Aba Ab mengungkapkan, bahwa dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Bahari diharapkan dengan adanya Perda tersebut bisa dijadikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan. Sehingga menurut dia program-program pendidikan yang disusun oleh pemerintah kabupaten Sampang terealisasi secara maksimal.
“Dan itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara efektif dan efisien,” tuturnya.
Sementara itu, ketua Bapemperda DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni menyampaikan, bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan nantinya akan menjadi acuan dan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan di Kota Bahari.
Lebih lanjut, dengan adanya landasan hukum itu menurutnya, diharapkan program-program pendidikan di Pemkab Sampang dapat terealisasi secara maksimal.
“Raperda ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara efektif dan efisien,” tukasnya. (san)