MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dan Jawaban Bupati atas PU Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD tahun 2025, dan PU Bupati atas 2 Raperda Inisiatif, Serta Jawaban Pengusul.
Dalam Rapat keenam hari kedua yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan itu, Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto menyampaikan jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sampang terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2025.
Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto mengatakan, bahwa dari saran dan himbauan dari fraksi-fraksi DPRD dapat ia sampaikan hal-hal seperti Pendapatan Daerah tahun 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada R-APBD 2025, dan Pendapatan transfer pemerintah pusat. Pendapatan Daerah Pada APBD Tahun 2025
Menurut dia, sebagaimana yang Ia sampaikan pada nota penjelasan R-APBD tahun anggaran 2025, secara umum total Pendapatan Daerah pada APBD tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 2.077.271.137.208, naik sekitar 1,93% dari total anggaran pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun 2024 yang dianggarkan sebesar Rp 2.037.970.725.090.
“Kenaikan cukup signifikan terdapat pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Sedangkan pada Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi terjadi penurunan,” ujarnya, Senin (04/11/2024).
Pendapatan Asli Daerah pada R-APBD Tahun 2025
Rudi juga mengungkapkan, kalau PAD pada R-APBD tahun 2025 mengalami kenaikan 16,27 persen dari target PAD pada APBD perubahan tahun 2024. Kenaikan itu berasal dari sektor pajak daerah yang mengalami kenaikan sebesar 76,80 persen atau sekitar 28,8 milyar rupiah. Kenaikan tersebut disebabkan karena adanya pemberlakuan Opsen (pungutan tambahan pajak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten berdasarkan prosentase tertentu atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pokok pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain penambahan dari sektor pajak daerah menurut Rudi juga terdapat penambahan dari sektor retribusi pelayanan kesehatan yang berasal dari pendapatan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit mengalami kenaikan sebesar 10,86 persen atau sekitar 32 milyar dibandingkan APBD perubahan tahun 2024.
“Ketentuan tersebut merupakan amanah dari UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, berlaku mulai tanggal 1 januari tahun 2025,” ungkapnya.
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Sementara di pendapatan transfer Pemerintah Pusat juga mengalami kenaikan 1,79 persen dari APBD perubahan tahun 2024. Kenaikan tersebut berasal dari pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebagian besar dialokasikan untuk pembayaran gaji termasuk untuk tambahan gaji atas rekruitmen CPNS dan PPPK yang dilaksanakan pada triwulan IV tahun 2024, serta untuk pemenuhan belanja mandatory lainnya yang telah ditentukan peruntukannya.
“Disisi lain terdapat penurunan pada pendapatan transfer Pemerintah Provinsi, karena dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB, maka Pemerintah Kabupaten tidak lagi menerima pendapatan bagi hasil atas dua Pajak Propinsi tersebut,” pungkasnya. (san)