MADURANEWS.CO, Sampang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur, tahun 2023 membebaskan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) Guna merangsang masyarakat Kota Bahari Untuk membayar pajak.
Kepala Bidang (Kabid) pemdapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Moh Heldiyas Setya Risanto mengatakan, bahwa sampai bulan September lalu, capaian dari PBB masih bisa dibilang rendah, Sehingga pihaknya harus meminta kepada bupati Sampang untuk perpanjangan masa pembebasan denda PBB sampai bulan desember.
Lebih lanjut, Menurut Heldiyas yang dibebaskan dendanya saja, sedangkan untuk pokoknya tetap. Karena kalau sudah jatuh tempo, itu berlaku denda sebesar 2 persen dari biaya pokok. Jadi jika itu semakin lama tidak dibayar, maka itu akan bertambah besar tanggungan pajak yang harus dibayar. Misal pokoknya Rp 10 ribu ditambah beban denda sebesar 2 persen maka akan menjadi Rp 12 ribu.
“Untuk tahun ini pemerintah daerah melalui BPPKAD membebaskan denda pajak. Makanya diperpanjang melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 58 tentang pembebasan denda PBB. P2 diperpanjang yang awalnya sampek september sekarang sampai 31 desember,” katanya, Kamis (02/11/2023).
Heldiyas kemudian mengungkapkan kalau pembebasan denda itu dimulai sejak bulan Juli. Karena menurutnya pembayaran PBB itu ada masa jatuh temponya, yaitu 3 bulan setelah SPPT diedarkan, itu adalah masa pembayaran dan akhir jatuh tempo. Artinya, setelah 3 bulan SPPT itu diedarkan dan masyarakat belum membayar maka akan diberlakukan denda.
Denda itulah yang menurut Heldiyas yang pihaknya hapus, sehingga yang harus dibayarkan masyarakat hanya pokoknya saja. Dan untuk pembebasan denda itu pertamanya hanya 3 bulan setelah jatuh tempo, namun karena masih banyaknya masyarakat yang belum membayar, pihaknya harus memperpanjang masa pembebasan denda PBB tersebut sampai akhir tahun 2023.
“Untuk merangsang mereka untuk membayar itu dengan tanpa mengenakan denda. Dengan kita memutuskan bebas dendanya mulai Juli, agustus, dan september. Ternyata belum terdonkrak juga, sehingga kita tambahi sampai akhir desember,” ungkapnya.
Sedangkan untuk dampak dari pembebasan denda itu menurut Heldiyas cukup baik. Karena ada peningkatan pembayaran dari masyarakat, terutama masyarakat yang di desa-desa. Namun, hal itu juga tidak lepas dari adanya permasalahan, meskipun pemungutan pajak itu dibantu oleh petugas kelurahan atau perangkat desa. Karena petugas itu kadang masih harus menunggu untuk menyetorkan. Hal itu dikarenakan yang membayar sedikit, sehingga petugas tersebut masih harus menunggu lengkapnya untuk disetorkan
“Cuma kalau tidak dikasih denda, secara sistem disini kalau sudah habis masa tempo, maka harus ada denda dibulan berikutnya,” pungkasnya (san)