Perbup Penataan Desa Diharmoniasi, 100 Desa Telah Lakukan Pengukuran Batas

MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Mengaku kalau tidak adanya pengukuran Desa untuk pembentukan Peta Batas Desa pada tahun 2023 lalu dikarenakan tidak adanya anggaran.

Kabag Hukum Setda Sampang, Nasrul Hidayat melalui Staf Fungsional Penyusun Peraturan Perancangan Perundang-undangan Febri Eko Kurniawan mengatakan, bahwa Perda penataan Desa itu didalamnya mengatur bagaimana cara pemekaran Desa. 

Tindak lanjut dari penataan desa itu sebenarnya nanti adalah pembentukan peta batas Desa dari 180 Desa dan 6 Kelurahan di Kota Bahari. Sementara yang sudah dilakukan pengukuran itu datanya sudah ada 100 Desa. 

“Yang diperbupkan dan diharmonisasi sekarang ada 2 Desa di Kecamatan, yang salah satunya Desa Gunung Eleh,” katanya kepada maduranews, Kamis (01/08/2024).

Kemudian Febri mengungkap, kalau tahun kemarin itu belum bisa melakukan pengukuran batas Desa. Hal itu dikarenakan tidak adanya anggaran untuk melaksanakan kegiatan pengukuran tersebut. Selain itu menurut dia anggaran untuk pengukuran Peta Batas Desa cukup lumayan besar. Namun dia tidak menyebutkan secara spesifik anggaran yang dibutuhkan untuk tiap pengukuran satu Desa.

“Sedangkan untuk kemarin belum bisa menindak lanjuti karena kekurangan anggaran juga untuk pengukuran Desa, karena anggaran untuk peta batas ini lumayan besar,” ujarnya.

Sementara untuk perbup dari Perda Penataan Desa itu sekarang sedang proses dan sedang di harmonisasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Jawa Timur, nantinya pihaknya juga akan dipanggil dan dikoreksi semua.

“Setelah proses itu kita fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan nanti keluar hasilnya,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *