Tim Ahli Cagar Budaya Sampang Belum Lengkap, Ini Akibatnya

MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berharap mendapatkan tambahan anggaran untuk menambah Tim Ahli Cagar Budaya.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disporabudpar, Abd Basith mengatakan, bahwa Kementerian itu mewajibkan Kabupaten/Kota untuk memiliki tim ahli cagar budaya. Pihaknya tahun 2022 telah mendelegasikan dua orang untuk mengikuti uji sertifikasi di Jakarta, dan dua-duanya lulus sebagai tim ahli cagar budaya. Mereka memiliki sertifikat Cagar Budaya, yang mana Sertifikat tersebut memiliki durasi berlaku selama dua tahun.

Dalam kurun waktu dua tahun mereka harus mampu melakukan rekomendasi penetapan benda diduga cagar budaya untuk menjadi benda cagar budaya. Tapi setelah pihaknya kordinasi dengan provinsi dan balai pelestarian budaya Jawa Timur, menurutnya mensyaratkan 5 tim ahli cagar budaya untuk melahirkan rekomendasi itu.

“Jadi hasil kerja dua orang cagar budaya Sampang menjadi tidak bisa berubah menjadi rekomendasi penetapan, karena hanya dua orang,” katanya kepada maduranews, Jum’at (26/07/2024).

Solusinya untuk menjadi rekomendasi kami harus meminjam tenaga ahli dari provinsi atau balai pelestarian budaya Jatim untuk melengkapi kekurangan tim cagar budaya di Sampang yang minimal harus 5 orang. Sementara opsi untuk meminjam ke Pamekasan, Sumenep, atau Bangkalan yang sama-sama Kabupaten/ Kota, menurut Basith itu tidak diizinkan karena regulasinya melarang.

“Jadi kami harus meminjam ke instansi yang lebih tinggi yaitu provinsi atau balai pelestarian budaya,” tuturnya.

Disisi lain, Basith mengaku kalau pihaknya tidak tersedia anggaran untuk membiayai itu. Sehingga apa yang sudah dikerjakan dua orang tim cagar budaya pihaknya itu tetap tidak bisa menjadi pembatal dari kadaluarsa sertifikat itu. Sehingga mereka berdua sampai dua tahun ini tidak bisa melahirkan rekomendasi bukan karena kesalahan mereka, tapi regulasi dan minimnya anggaran yang ada di pihaknya.

“Regulasi harus lima orang, dan jika saya pinjam dari provinsi atau balai, kami kan harus menyiapkan akomodasi, dan itu tidak ada di kita,” ungkapnya.

Basith mengungkapkan, kalau honorarium yang pihaknya anggarkan hanya untuk dua orang tim cagar budaya itu. Honorarium yang kami anggarkan untuk dua orang. Karena yang kami miliki hanya dua orang. Tapi honorarium itu dikeluarkan dalam rangka pemrosesan rekomendasi. Dan rekomendasinya tidak terproses sehingga dikembalikan lagi ke Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia berharap kalau pihaknya bisa mendapatkan tambahan anggaran untuk penambahan tim cagar budaya.

“Tim cagar budaya kita belum kita honor sama sekali. Karena honor itu dikeluarkan dalam kegiatan untuk mendapatkan rekomendasi. Jadi mereka bekerja sampai banyak menghasilkan naskah itu adalah dalam rangka penyiapan mendapatkan rekomendasi,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *