MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima Audiensi dari Forum Sampang (Forsa) Hebat, terkait dengan netralitas KPU dan adanya penyelenggara yang diduga menyalahi kode etik, Kamis (31/10/2024).
Ketua Forsa Hebat, Nur Hasan mengatakan, bahwa Sampang selalu identik dengan Zona merah ketika pelaksanaan Pesta Demokrasi, baik itu Pemilu maupun Pilkada. KPU memiliki tanggung jawab untuk keberhasilan sebuah Pesta Demokrasi, baik itu Pemilu maupun Pilkada serentak yang akan dilaksanakan kurang dari 30 hari lagi. Dimana pemerintah dan masyarakat berharap kalau KPU independen, artinya tidak ada keberpihakan terhadap masing-masing Paslon.
“Sampang selalu menjadi bahasan-bahasan dengan kata Zona merah-zona merah, dan itu yang selalu kita dengar,” katanya.
Ia menambahkan, sukses tidaknya sebuah pesta demokrasi ujung tombaknya ada di KPU dan Bawaslu yang membawahi untuk melakukan terobosan-terobosan. Dimana KPU dan Bawaslu wajib bagaimana menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
“Pemerintah daerah telah menggelontorkan dana Rp 49 miliar (lebih) sekian atau hampir Rp 50 miliar. Itu menjadi sebuah tantangan bagi KPU untuk bagaimana Sampang kedepannya tidak identik dengan Zona merah lagi. Artinya, KPU dituntut untuk sebuah keberhasilan,” tuturnya.
Hasan juga mengungkapkan, kalau dalam tahapan Pilkada yang dilakukan KPU, salah satunya perekrutan penyelenggara-penyelenggara dari tingkat Kecamatan sampai Desa, sering dirinya temui hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan dan KPU harus mengambil keputusan tegas. Karena ada oknum anggota PPS yang terafiliasi di parpol yang namanya lulus sebagai penyelenggara. Dan itu menurut dia harus ditindaklanjuti oleh KPU Sampang.
“Saya bersama masyarakat Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik mendatangi KPU ini. Namun tidak ketemu dengan ketua maupun komisioner KPU Sampang untuk menyampaikan keluhan atau protes, dimana ada oknum PPS yang bermasalah di desa mlakah yang masih lulus. Saya tidak menuduh atau mengatakan kalau KPU Sampang tidak netral tetapi,” ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Sampang, Aliyanto menyampaikan, kalau dirinya belum pernah mengetahui dan menerima laporan terkait dengan PPS Desa Mlakah. Karena menurut dia, dirinya langsung yang memantau terkait dengan masalah surat menyurat di Instansinya.
“Kami belum tahu dengan yang berkaitan di desa mlakah sampai saat ini laporan resmi ke KPU,” ujarnya.
Aliyanto, juga meminta kalau memang ada PPS yang ditemukan terafiliasi dengan partai politik untuk langsung dilaporkan secara resmi ke KPU. Laporannya bisa dengan cara langsung bersurat ke KPU atau via email elektronik resmi penerimaan laporan atau aduan ke KPU Kabupaten Sampang.
“Laporan harus dilengkapi identitas pelapor, terus terlapornya siapa, PPS mana, dikasih nomor telpon, dan ada bukti awal bahwa yang bersangkutan ada afiliasi dengan partai politik,” tutupnya. (san)