MADURANEWS.CO, Sampang– Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap jika Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trunojoyo tahun 2025 belum menyetorkan deviden ke Pemkab Sampang sebagai pemegang saham.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kabupaten Sampang, Kustantinah mengatakan, PDAM Trunojoyo tahun 2025 tidak menyetor laba atau menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Sampang. Karena secara neraca perusahaan berplat merah itu masih rugi. PDAM rugi karena banyak hutang dari nasabah yang mulai tahun 2012 tidak di bayar.
“PDAM tidak dapat menyetor laba deviden. Karena secara neraca masih rugi, tetapi kalau secara usaha PDAM itu untung,” katanya kepada maduranews, Sabtu (31/01/2026).
Biarpun tahun 2026 ini, PDAM tidak punya keuntungan untuk menyetor laba ke Pemkab Sampang, dan itu berlangsung dari tahun 2025 kemarin sampai 2027 mendatang. Menurut Kustantinah tahun ini PDAM membuat Surat Keputusan (SK) penghapusan piutang pelanggan yang disitu juga ada SK Bupatinya. Penghapusan piutang itu adalah upaya biar tidak tercatat terus sebagai beban PDAM.
“PDAM ini tidak bisa menyetor laba ke Pemkab selama 3 tahun nanti. Mulai dari tahun 2025-2027. Artinya, PDAM bisa menyetor laba lagi nanti di tahun 2028,” tandasnya. (san)







