MADURANEWS.CO, Sampang– Untuk memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan program Tiga Juta rumah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Staf Fungsional Penyusun Peraturan Perancangan Perundang-undangan Kabag Hukum Setda Sampang, Febri Eko Kurniawan mengatakan, bahwa sebelum Perbup nomor 40 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Perbup nomor 41 tentang Pembebasan PBG dibuat dan diterapkan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu telah melakukan komunikasi dengan Bagian Hukum Setdakab Sampang.
Ia menuturkan, bahwa dua Perbup itu ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2024. Dan OPD pengampu dari Perbup nomor 40 tahun 2024 berada dibawah tanggung jawab Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Sementara Perbup nomor 41 berada dibawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Sudah ada komunikasi terkait hal ini dan OPD terkait juga sudah ada koordinasi terhadap penerapan perbup nomor 40 tahun 2024 dan perbup 41 tahun 2024,” katanya kepada maduranews, Rabu (18/06/2025).
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Moh Heldiyas Setya Risanto menyampaikan, bahwa penerapan pembebasan BPHTB dan PBG di Kabupaten berjuluk Kota Bahari itu sudah berjalan. Dan pembebasan tersebut diatur dalam dua Perbup.
“Sudah diterapkan. Dan kita sudah keluarkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Besaran penghasilan MBR yang dibebaskan BPHTB dan PBG itu menurut Heldiyas berkisar Rp 7,5 juta perbulan untuk MBR kategori tidak kawin, RP 10 juta perbulan kategori Kawin, dan Rp 10 juta perbulan untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dan pembebasan tersebut juga dikhususkan untuk rumah pertama bagi MBR yang itu masuk program 3 juta rumah subsidi oleh pemerintah pusat.
“Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini ada kriterianya yang sudah ditetapkan di perundangan-undangan dan juga di Perbup. Perlu diketahui juga kepemilikan namah pertama bagi MBR yang dibebaskan dari BPHTB,” tuturnya.
Heldiyas juga mengungkapkan, kalau baru ada satu developer yang datang ke pihaknya yang menanyakan proses pengajuan Pembebasan BPHTB. Namun pada saat itu pihaknya masih menunggu Perbup dari tata cara pemungutannya yang itu baru keluar bulan Maret 2025 lalu. Menurut dia, di developer yang mau mengajukan Pembebasan BPHTB itu jumlah rumahnya lebih dari satu. Namun untuk jumlah pastinya dia mengaku belum mengetahui.
“Penerapan manfaat pembebasan BPHTB itu kemarin sudah ada yang mengajukan, cuma belum terproses,” tukasnya. (san)