MADURANEWS.CO, Sampang– Meskipun retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah dibebaskan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang mengungkap, bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan menggunakan Skema tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas PUPR Sampang, Wahyu F Hidayat tidak menampik bahwa sebelum adanya Perbup Nomor 41 tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) disitu memang diberlakukan retribusi. Namun setelah adanya Perbup itu pihaknya sudah tidak melakukan pemungutan retribusi PBG itu kembali.
“Kalau dulu kita memberlakukan retribusi untuk PBG itu. Tapi setelah adanya perbup itu sudah tidak ada retribusi lagi,” katanya kepada maduranews, Selasa (24/06/2025).
Wahyu mengaku lupa untuk besaran retribusi yang harus dibayar dan cara penghitungannya sebelum adanya Perbup itu. Sementara kalau untuk sekarang menurut dia, penghitungannya sudah ada diaplikasi. Yang dari luas bangunan itu nantinya akan ada perkiraan retribusi yang harus dibayar.
“Karena disitu banyak faktor untuk perkaliannya, dan tidak ujuk-ujuk kalau ukuran 4 meter langsung bayar retribusi 4 ribu, tidak seperti itu. Jadi banyak koefisien yang harus dimasukkan disana,” tuturnya.
Sementara untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi PBG itu, menurut Wahyu ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya, rumah yang dimiliki harus tipe kecil dengan luasan 36 meter persegi. Selanjutnya, penghasilan orang yang mengajukan Skema tersebut paling banyak Rp 7,5 juta perbulan. Artinya, apabila penghasilan melebihi jumlah yang diatur, maka orang tersebut tidak berhak menerima pembebasan retribusi PBG tersebut. Namun, apabila di Sampang ada rumah yang masuk dalam kriteria untuk menerima pembebasan sebagaimana diatur dalam Perbup itu, Wahyu mempersilahkan untuk diajukan melalui skema tersebut.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terlibat dalam pembentukan Perbup itu hanya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang.
“Perbup tersebut sudah dilaksanakan, cuma sampai sekarang belum ada pengajuan terkait pembebasan retribusi PBG tersebut,” tandasnya. (san)