BPPKAD Sampang Target Sertifikasi 800 Bidang Tanah Tahun Ini

MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah percepatan Sertifikasi dan Digitalisasi Aset Daerah menjadi rekomendasi beberapa Fraksi dan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang mengaku telah memproses Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah BPPKAD Sampang, Achmad Murang membenarkan, bahwa ada 2.155 lebih bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang belum bersertifikat. Jumlah tersebut lebih banyak daripada yang disebutkan oleh Fraksi Amanat Bintang Nasional (ABN) DPRD Sampang saat menyanpaikan Pandangan Umum (PU) pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di Rapat Paripurna (20/06/2025). Yang disitu Fraksi ABN menyebutkan ada 2.098 bidang tanah aset daerah yang belum disertifikat.

“Iya benar, ada 2.155 bidang tanah yang belum bersertifikat,” katanya kepada maduranews,  Senin (23/06/2025).

Dari jumlah aset tanah Pemkab Sampang yang belum bersertifikat itu, menurut Murang Pemkab menargetkan 800 bidang tanah yang akan tersertifikat tahun 2025 ini. Dengan Alokasi anggaran Rp 2 Miliar. Dan jika target tersebut tercapai di tahun ini, maka masih akan ada 1.355 bidang yang belum tersertifikat. Sementara dari jumlah target tersebut, Murang mengungkapkan, bahwa sampai bulan Juni ini baru ada 150 bidang tanah yang sudah di sertifikat. 

“Tahun ini target 800 bidang tanah aset Pemkab Sampang yang akan disertifikat,” tuturnya.

Pandangan Fraksi ABN DPRD Sampang tentang pentingnya untuk melaksanakan digitalisasi data aset daerah yang berbasis lokasi dan real agar tidak terjadi duplikasi, pengabaian atau penyelewengan, Murang mengaku kalau pihaknya saat ini tengah memproses sistem aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah yang lebih baik. Sementara dasar hukum dari penggunaan aplikasi tersebut menurut dia mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2021, dan Permendagri nomor 7 tahun 2024.

“Lagi proses, kita pakai aplikasi e-bmd punya kemendagri,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *