Masa Uji Coba Selesai, Pedagang Pasar Margalela akan Tempati Kios Resmi dengan Tarif Rp 1 Juta

MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah menjalani uji coba berjualan di Pasar Margalela selama tiga bulan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kalau pedagang sudah bisa menempati kios-kios yang ada di pasar margalela.

Kepala Diskoperindag Sampang, Chairijah mengatakan, kalau saat ini pedagang di pasar Margalela sudah tidak ada batas waktu untuk dapat berjualan setelah menjalani uji coba dihalaman pasar Margalela. 

“Artinya,  mereka bisa memilih berjualan di pagi hari, siang hari, sore hari, malam hari maupun dari pagi – malam. Dan bagi PKL yang ada didepan juga tidak apa-apa buka siang malam disitu,” katanya kepada maduranews, Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut, menurut dia transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli di pasar margalela sudah lama jalannya dan sudah lumayan bagus. Dan uji coba yang pihaknya lakukan selama tiga bulan itu hanya semata untuk pedagang bisa mendapatkan lotre didalam. Hal itu dilakukan juga guna mengetahui pedagang itu niat berjualan apa tidak.

“Saya belajar dari sebelum-sebelumnya yang tidak jelas pedagang itu jualannya apa, dan ketika sudah mendapatkan undian lotre mereka tidak jualan,” tuturnya.

Chairijah menambahkan, kalau sekarang yang jualan diluar yang tidak pernah jualan juga mendapat lotre. Namun kalau mereka yang dapat lotre tidak berjualan dalam waktu 1 bulan, maka pihaknya akan ambil lagi. 

“Dan kios didalam pasar Margalela itu menurut dia memang diperuntukkan untuk pedagang yang memang bersungguh-sungguh untuk jualan,” ucapnya.

Selain itu,  bagi pedagang yang memang kebagian dan mendapatkan lotre di dalam, menurut Chairijah mereka dikenakan retribusi satu tahun sekali yang tarifnya sebesar Rp 1.032.000. Dan mereka wajib membayar retribusi tersebut pada bulan desember setiap tahunnya.

“Untuk pasar margalela kios ukuran mulai dari 6 – 10 meter itu retribusinya 1.032.000 pertahun. Artinya, kalau mereka masuk tanggal 1 oktober, maka masa pemakaian kiosnnya itu sampai tanggal 30 September tahun 2025,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *