Lahan Reklamasi PT Lintech Duta Pratama Diadukan ke Komisi II DPRD Sampang

MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (13/02/2025) menerima Audiensi dari Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Sampang, terkait Lahan PT Lintech Duta Pratama yang berada di lahan pesisir pantai Dusun Gender, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.

Koordinator Aliansi Peduli Lingkungan Sampang, Syamsuddin mengatakan, kalau kedatangan pihaknya ke Legislatif Sampang guna memperjelas kedudukan dari PT Lintech Duta Pratama. Karena sejak tahun 2016 sampai sekarang belum ada kejelasan dari perusahaan tersebut kapan reklamasi dan pembangunan di bibir pantai di Desa Dharma Camplong itu akan dilakukan.

“Kemudian dari hasil kajian dari teman-teman bahwa itu tidak sesuai dengan Perundang-undangan. Karena Lintech Duta Pratama itu dibeli pada tahun 2016, sedangkan diundang-undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan laut itu sudah beralih ke kewenangan Provinsi,” katanya. 

Anggota Komisi II DPRD Sampang, Moh. Anwar menyampaikan, bahwa pihaknya di forum Audiensi sepakat akan mendukung setiap investor yang mau masuk ke Kabupaten berjuluk Kota Bahari tersebut. Karena tentunya dengan harapan besar semua pihak hal itu akan berdampak positif bagi perekonomian Sampang, dan tidak terkecuali Lintech Duta Pratama. Namun semua tidak boleh menafikan regulasi yang ada. Artinya, ketika ada investor yang mau masuk ke Sampang, tentunya harus mengindahkan regulasi-regulasi yang ada, baik di Daerah, Provinsi, dan Pusat. 

“Memang terkait dengan kelautan ini domainnya ada di Pusat. Artinya, penerbitan izin itu ada di Kementerian. Cuma, kita daerah sebagai yang terdampak tentunya kita harus lebih memperdulikan. Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Aliansi Peduli Lingkungan yang mempertanyakan lokasi tanah yang akan di reklamasi itu,” ujarnya. 

Menurut Anwar, klaim yang dilakukan PT Lintech Duta Pratama itu kurang berdasar. Karena penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), dan Dinas Perikanan (Diskan) bahwa kalau memang berdasarkan Leter C klaim terhadap lahan di pesisir pantai itu, Leter C bukan terbitan baru. Artinya, Leter C itu merupakan warisan dari zaman Belanda, dan lahan yang berleter C itu di darat, bukan dilaut seperti yang diklaim PT Lintech Duta Pratama itu. 

“Kalau muncul Leter C di laut, ini yang perlu kita kroscek kebawah nanti. Dan Dinas yang berkompeten bisa langsung mengecek lapangan,” tuturnya.

Sementara Manajemen Projek Marketing PT Lintech Duta Pratama, Zulfikar saat dihubungi via telepon menuturkan, bahwa dirinya tidak mengetahui dengan rencana investasi perusahaannya di Kabupaten Sampang. Karena menurut dia divisi yang membidangi hal tersebut adalah bagian Legal, dan dirinya tidak mengikuti sama sekali legal di internal perusahaannya.

“Untuk di Sampang kita belum ada kantor cabang, dan langsung di Surabaya kantor Cabangnya,” tukasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *