DPRD Sampang Paripurnakan Nota Penjelasan RPJPD 2025-2045 dan Raperda BUMDes-Pengelolaan Aset Desa

MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang Tahun 2025 – 2045, Nota Penjelasan Pengusul tentang Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Raperda Pengelolaan Aset Desa, Senin (08/07/2024).

Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Grha Paripurna DPRD Sampang itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Wakil Ketua I DPRD Sampang H. Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil ketua III DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kapolres Sampang, Kepala OPD Pemkab Sampang, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana. Secara berurutan Amin Arif Tirtana mempersilahkan Pj Bupati Sampang yang diwakili Sekda, dan juga pengusul Raperda BUMDes dan Aset Desa untuk menyampaikan Nota Penjelasannya terhadap Raperda usulan masing-masing.

Sekda Sampang Yuliadi Setiyawan mengatakan, bahwa RPJPD yang pihaknya susun ini akan menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan yang berkelanjutan. Hal itu mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat, dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu RPJPD ini juga sekaligus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, dan responsif, serta meningkatkan daya saing daerah.

“Sebagaimana tercermin dalam visi dan misi serta strategi dan kebijakan daerah. Selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJPD,” katanya.

Kabupaten Sampang memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Hal itu dengan tujuan mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata, dan berintegritas. 

Menurut orang yang akrab disapa Wawan itu, yang tak kalah pentingnya adalah RPJPD akan menjadi panduan bagi Kepala Daerah terpilih dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menentukan strategi dan prioritas program lima tahunan berdasarkan sistem penyusunan dokumen perencanaan.

“Ranperda RPJPD yang akan kita bahas ini memuat Gambaran Umum Kondisi Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, serta Arah Kabijakan dan Sasaran Pokok,” ungkapnya.

Sementara Perwakilan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Iwan Efendi menjelaskan, kalau Raperda BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution) yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. 

“Tujuan pendirian BUMDes adalah untuk menggerakkan ekonomi, pengembangan potensi ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa,” katanya.

Pendirian badan usaha desa itu disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan Pemda Kabupaten Sampang yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar.

“BUMDes masih membutuhkan landasan yang kuat dan kepastian hukum (legal certainty) untuk tumbuh serta berkembang. Maka dari itu kami menginisiasikan adanya Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa ini,” tuturnya.

Sedangkan Raperda Pengelolaan Aset Desa menurut dia, Perolehan dana dari pengelolaan aset dapat berdampak pada berbagai bidang lain yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat desa. Kemandirian desa semakin dekat untuk diwujudkan, karena dengan adanya pengelolaan aset dan kreatifitas pengelola desa dalam mengembangkan aset tersebut dapat berkembang menjadi usaha desa yang membuat suatu desa menjadi mandiri.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset ini sebagai payung hukum bagi masyarakat desa dalam mengelola, memanfaatkan dan mengembangkat aset desa,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *