MADURANEWS.CO, Sampang– Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap bahwa Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sampang yang paling banyak menerima pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sampang, Abdi Barri mengatakan, kalau anggaran DBHCHT yang diterima Pemkab Sampang dari pusat tahun ini mencapai Rp 42 M. Untuk pembagian pengelolaan anggaran tersebut terbagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sampang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024.
“Untuk pembagiannya kita berpedoman kepada PMK 72 tahun 2024 tentang DBHCHT. PMK 72 itu mengatur bahwa 20 persen itu untuk kegiatan Kesehatan Masyarakat (Kesmas) non bantuan. Yang disitu Dinas Pertanian sebagai Leading sektornya,” katanya, Senin (25/05/2025).
“Kemudian terkait keterampilan tenaga kerja yang itu ada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Selanjutnya terkait pengawasan pendaftaran mesin plinting bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) atau usaha rokok Legal atau pengusaha rokok yang terdaftar di data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag). Itu yang 20 persen non bantuan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, selain 20 persen non bantuan, di PMK juga mengatur kalau 30 persen anggaran DBHCHT yang diterima untuk kesmas bantuan, yang disitu Leading sektornya adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA). Namun yang 30 persen di penjelasan PMK 72 itu menurut Barri tidak harus terserap semua, atau dianggarkan semua dari pagu. Tapi penggunaannya disesuaikan dengan jumlah penerima yang riil di Kabupaten Sampang.
“Kemudian sesuai PMK lagi itu 30 persen untuk Kesmas bantuan yang berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT),” ujarnya.
Pembagian selanjutnya adalah dibagian penegakan hukum, yaitu 10 peren. Yang disitu meliputi sosialisasi, pengumpulan informasi, dan operasi bersama rokok ilegal bersama Beacukai. Namun penganggarannya harus sesuai dengan arahan Beacukai Madura, yang disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Misalkan kebutuhannya hanya 1 persen ya 1 persen atau misal 5 persen, ya 5 persen saja dari total pagu. Tapi disitu maksimal 10 persen,” tuturnya.
Sementara untuk Kesehatan yang leading sektornya Dinkes KB tahun 2025 ini kecipratan 40 persen dari total anggaran yang diterima Pemkab Sampang. Sementara kelebihan anggaran yang tidak terserap menurut Barri bisa dialihkan atau ditambahkan ke yang 20 persen seperti Kesmas non bantuan, Kesehatan, atau digunakan sebagai pembiayaan sekretariat Bagian Perekonomian Setda. Namun pembiayaan sekretariat disitu tidak boleh lebih dari 10 persen dari total pagu.
“Tapi kenyataannya dialokasikan sesuai kebutuhan, dan itu ada dibagian perekonomian. Untuk di perekonomian saat ini menurut perkiraan kami bahwa pagu yang dibutuhkan itu hanya sekitar Rp 99,9 jutaan,” tandasnya. (san)