MADURANEWS.CO, Sampang- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang mengamankan dua warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (02/01/2023). Sebab, keduanya menyimpan sedikitnya 1.257 pil koplo yang jelas terlarang dengan berbagai merk.
Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, membenarkan Satreskoba Polres Sampang telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pengedar pil koplo yang tidak boleh dikonsumsi sembarangan.
Kasi Humas Polres Sampang Dody Darmawan mengatakan bahwa berita penangkapan 2 orang terduga pengedar obat-obatan terlarang di dua desa di Kecamatan Sreseh itu memang benar.
“Iya ada 2 mas,” singkatnya, kepada maduranews, Kamis (05/01/2023).
Dalam rilis Satresnarkoba Polres Sampang disebutkan bahwa 2 orang tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing. Polisi juga menyita barang bukti (BB) total 1.257 butir pil koplo dengan beberapa merek dan dua buah handphone (HP).
Tersangka pertama adalah MSS (Inisial). Dia ditangkap di halaman rumahnya di Desa Noreh, pukul 13.00 WIB. Dari tangan MSS, polisi mengamankan BB berupa 1 botol plastik berwarna putih yang berisikan 1.000 butir pil koplo merk Y dan sebuah HP berwarna biru. HP itu diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi pil keras itu.
Tidak selang lama dari penangkapan tersangka pertama, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap tersangka kedua dengan inisial ASG, warga Dusun Labuhan Tengah, Desa Labuhan. Dia ditangkap di halaman rumahnya pukul 13.30 WIB.
Dari rumah ASG, polisi mengamankan BB berupa 1 buah kotak berwarna hitam yang berisikan 47 butir pil koplo jenis dextro, 110 pil koplo berlogo Y, 100 butir pil koplo merk TRIHEXYPHENIDYL, dan 1 buah HP berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana kesehatan. (raf/mu)