MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kalau dalam kurun waktu kurang lebih 11 hari pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus narkoba di wilayah Kota Bahari.
Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro mengatakan, bahwa untuk hasil ungkap kasus narkoba mulai dari tanggal 19 – 30 maret 2024 pihaknya berhasil mengamankan 41 gram narkoba jenis sabu yang diamankan dari 14 orang. Yang mana untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di daerah Sampang kota sebanyak 7 TKP, Torjun 1 TKP, Sokobanah 2 TKP, dan Banyuates 1 TKP.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Sampang itu menuturkan kalau dari 14 tersangka yang berhasil pihaknya amankan, ada dua tersangka residivis atas nama S (Inisial) dan B (Inisial) yang kembali ditangkap. Sedangkan untuk status para tersangka, Pengedar ada 8 tersangka, dan kurir ada 6 tersangka. Sementara untuk profesinya rata-rata Wiraswasta, 1 nelayan dan 3 tidak bekerja.
“Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 11 kasus, tersangka ada 14 tersangka, dan barang bukti semuanya sabu sebanyak 41,22 gram,” katanya, Senin (01/04/2024).
Untuk ancaman hukuman yang dikenakan menurut Siswantoro, yaitu ancaman hukuman pasal 114 ayat 1 paling sedikit penjara 5 tahun dan paling lama penjara 20 tahun. Kemudian 114 ayat 2 penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama penjara 20 tahun.
Kemudian Subsider pasal 112 ayat 1 penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan 112 ayat 2 penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Untuk pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. (san)