MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Terhadap Perubahan APBD Tahun 2023, Dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Perubahan APBD Tahun 2023, Serta Persetujuan Bersama Atas Perubahan APBD Tahun 2023, Rabu (27/09/2023).
Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Grha Paripurna DPRD Sampang, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang, wakil-wakil ketua DPRD Sampang, dan sejumlah anggota DPRD Sampang, Jajaran Forkopimda dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, serta Camat se-Kabupaten Sampang
Sebelum Sidang Paripurna dimulai, acara diawali dengan pembacaan Maulid Asyrofal Anam oleh Ubaidillah, lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan pembacaan do’a Oleh salah satu anggota DPRD, Ahmad Baihaki. Kemudian dilanjutkan Laporan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang, Moh Anwari Abdullah yang membacakan presentasi anggota DPRD Sampang yang hadir.
“Telah kami undang anggota DPRD kabupaten Sampang sebanyak 45 orang, adapun anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna hari ini sebanyak 34 orang, tidak hadir sebanyak 11 orang, dengan keterangan izin,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, sesuai dengan tata tertib DPRD kabupaten Sampang, nomor 1 tahun 2022 atas perubahan aturan DPRD Kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, pasal 107 ayat 1 huruf C, maka rapat paripurna hari ini telah memenuhi tata tertib,” imbuhnya.
Kemudian Ketua DPRD Sampang, Fadol Membuka Sidang Paripurna. “Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrohim, rapat paripurna ke 16 hari terakhir masa sidang ke-4 tahun ke-4 hari ini Rabu tanggal 27 september 2023 dengan acara Penyampaian Rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang Terhadap Raperda P-APBD Tahun 2023, Dan Pendapat Akhir Bupati Sampang Terhadap Perubahan APBD Tahun 2023, Serta Persetujuan Bersama Atas Perubahan APBD Tahun 2023 secara resmi saya nyatakan dibuka,” kata Fadol sambil mengetuk palu satu kali.
Setelah itu, Fadol Mempersilahkan perwakilan dari Banggar DPRD kabupaten Sampang, H Abdus Salam untuk menyampaikan/ menyerahkan rekomendasi Banggar DPRD kabupaten Sampang terhadap P-APBD kabupaten Sampang tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, Fadol mempersilahkan wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat untuk menyampaikan Pandangan akhir Bupati Sampang terhadap perubahan APBD tahun 2023. Kewenangan penyampaian pendapat akhir Bupati atas perubahan APBD tahun 2023 oleh wakil Bupati Sampang tersebut tertuang dalam surat bernomor 188/562/434.013/2023 tanggal 26 September 2023 yang bersifat penting, yang berisikan pelimpahan wewenang kepada Wakil Bupati Sampang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat menyampaikan, bahwa setelah mendengar dan mengkaji secara seksama beberapa saran dan himbauan dari masing-masing fraksi, dia menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang.
“Dengan jerih payahnya telah menyumbangkan pemikiran yang berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi rancangan peraturan daerah tentang perubahan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Mulai dari tingkat fraksi, komisi dan sampai pada tingkat Badan Anggaran. Sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui bersama,” ucapnya.
Ia kemudian menambahkan, kalau secara umum terhadap segala saran dan himbauan, pendapat serta koreksi yang dilakukan masing-masing fraksi, komisi maupun di Badan anggaran legislatif akan pihaknya perhatikan sebagai masukan untuk saling mengingatkan dalam bekerja guna mewujudkan harapan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Sampang.
“Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah akan disampaikan ke gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah,” pungkasnya. (san)