MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan roling anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada.
Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan Alat Kelengkapan Dewan yang dipindah itu ada sekretaris komisi IV Aulia Rahman yang dipindah ke komisi I sebagai sekretaris juga. Menurutnya rolingan yang terjadi itu sudah suatu hal yang biasa di fraksi DPRD Kabupaten Sampang. Dan rolingan itu terjadi Karena ada usulan dari fraksi yang dasarnya dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya usulan rolingan tersebut.
“Namun mekanismenya memang harus disampaikan di Paripurna dan sudah disampaikan tadi,” katanya, Senin (18/09/2023).
Terkait rolingan tersebut, orang nomor satu di DPRD kabupaten Sampang itu memastikan kalau itu sudah sesuai denga tata tertib yang berlaku dan tidak ada tata tertib yang dilanggar. Karena menurut Fadol, rolingan atau mutasi AKD itu tidak harus 2 tahun setengah.
Lebih lanjut, aturan di tata tertibnya terkait pemutasian itu menurut Fadol hanya 1 tahun. Sedangkan untuk yang 2 tahun setengah itu merupakan mekanisme yang pihaknya sepakati bersama diluar tata tertib.
“Tidak melanggar tatib, itu sudah sesuai dengan tatib,” tukasnya. (san)