MADURANEWS.CO, Sumenep– Kasus penanganan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Kangayan, Kec Kangayan, Kab Sumenep inisal AR, mendapat sorotan dari praktisi hukum. Sebab, AR hingga kini masih belum ditahan oleh Polres Sumenep.
Praktisi Hukum Kurniadi mengatakan, perlakuan Penyidik Polres Sumenep terhadap tersangka Kades Kangayan merupakan perlakuan istimewa yang hampir tidak dapat ditemukan pada kasus-kasus lain. Begitu tersangka, biasanya akan langsung diikuti oleh penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, biasanya akan langsung diikuti dengan penahanan,” terang Kurniadi kepada maduranews melalui sambungan telpon selulernya, Selasa (15/10/2024).
Menurut Kurniadi, alasan tersangka sakit untuk tidak dilakukan penahanan, patut diduga adanya modus kerjasama kejahatan antara tersangka dengan penyidik. “Sebab jika tidak karena didasari kerjasama, penyidik akan memonitor tersangka yang apabila tersangka telah pulih, maka akan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dia mendukung warga mendatangi Mapolres Sumenep dengan membawa massa dan diviralkan melalui media sosial. “Publik harus tahu bahwa penyidik Polres Sumenep patut dicurigai menjadikan perkara Kades AR sebagai komoditas transaksi hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kades Kangayan AR diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada Pilkades untuk periode 2014-2019 dan pereode 2019-2025. Kasus itu kemudian ditangani Polres Sumenep hingga AR ditetapkan tersangka. Namun demikian, AR hingga kini masih belum ditahan sehingga memantik reaksi warga Kangayan.
Baru-baru ini, viral sebuah video yang berisi protes warga Kangayan karena oknum AR belum ditahan. Dalam video itu, warga menyatakan bahwa tersangka Kades Kangayan AR sehat wal-afiat, aktif melaksanakan tugas-tugas kepala desa, ikut pelatihan ke luar kota, dan kegiatan desa lainnya.
Sebelumnya (11/10/2824), Kabag Humas Polres Sumenep menerangkan kalau tersangka AR tidak dilakukan penahanan karena sakit. (c3)