Komisi I DPRD Sampang Sidak Proyek Drainase di Desa Apaan

MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kecamatan Pangarengan. Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya informasi yang diterima tentang adanya Proyek Drainase di Desa Apaan, yang diduga salah penempatan.

Dalam sidak itu, anggota Komisi I DPRD Sampang terpantau langsung melakukan pengukuran jarak pengerjaan drainase dari jalan Provinsi untuk memastikan kalau pengerjaannya sudah sesuai lokasinya.

Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim mengatakan, kalau sidak yang dilakukan oleh Komisinya menyusul karena banyaknya informasi yang sampai ke meja kerjanya terkait dengan dugaan masalah lokasi pengerjaan saluran drainase yang diduga bukan wewenang Pemerintah Desa Apaan, yang disitu merupakan jalan Kabupaten. Namun setelah pihaknya memastikan dengan menggali informasi dari Kades dan perwakilan Bina Marga Jawa Timur, pengerjaan saluran itu sudah sesuai regulasi, yang lokasinya ada di jalan Desa.

Lebih lanjut, Salim menjelaskan, kalau yang dihitung meskipun jalan disamping selatan proyek pengerjaan itu sudah jalan Provinsi, namun penjelasan yang didapatkan oleh pihaknya dari Bina Marga Jatim itu dihitung 7 meter dari AS/Garis tengah dari jalan provinsi. Dan disitu juga ada patok batas pinggir dari jalan provinsi, yang pengerjaan drainasenya ada diluar patok sekitar 50 meter. Sementara tidak adanya papan informasi tentang pengerjaan proyek, menurut Salim di Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya memang tidak ada. Karena yang ada hanya prasasti.

“Jadi kami mendapatkan penjelasan bahwa pengerjaan BK Desa ini sudah sesuai dengan peraturan, bahwa lokasinya ada di jalan Desa,” katanya.

UPT Bina Marga Jatim, Zainal menyampaikan, kalau di sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Sampang sudah jelas terkait lokasi pengerjaan drainase di Desa Apaan bukan berada di jalan provinsi. Dan dari pihaknya tidak ikut campur dalam program tersebut. Lokasi pengerjaan saluran tersebut menurut Zainal tidak bertentangan dengan aturan. Karena sudah diluar wewenang pihaknya.

“Dari patok provinsi tadi diukur sekitar setengah meter jarak ke pengerjaan. Dan itu bisa dikategorikan masih jauh,” ujarnya.

Kepala Desa Apaan, Hj Buadah mengatakan, kalau proyek pengerjaan saluran drainase di Desanya tidak berada di jalan provinsi. Melainkan berada di wilayah pemerintahan Desa yang dirinya pimpin. Sedangkan masalah papan nama kegiatan yang tidak terpapang di lokasi menurut dia, itu memang tidak masuk dalam RAB. Karena yang ada di RAB-nya itu prasasti kalau pengerjaan sudah selesai.

“Lokasi memang sudah diluar jalan provinsi. Itu memang jalan provinsi, tapi pengerjaannya tidak masuk dalam jalan provinsi,” tandasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *