MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima Audiensi dari organisasi Musyawarah Perjuangan Rakyat yang mempertanyakan regulasi daripada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sampang, Kamis (24/04/2025).
Perwakilan Musyawarah Perjuangan Rakyat, Mahrus mengungkapkan, kalau kedatangan pihaknya ke DPRD untuk mempertanyakan kepastian hukum terkait Pilkades serentak yang ada di Kabupaten Sampang. Pihaknya ingin meminta kejelasan mengenai regulasi yang mengatur Pilkades serentak itu, dan juga mempertanyakan apakah Pilkades itu ada penundaan atau tetap dilaksanakan ditahun 2025 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perda yang ada.
“Jawaban dari Komisi I DPRD Sampang, mereka akan mendorong Pemkab Sampang untuk segera memberikan kepastian hukum berkaitan dengan Pilkades serentak tahun 2025 ini,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim menyampaikan, kalau yang pihaknya tangkap dari audiensi yang pihaknya temui, mereka lebih mempertanyakan ke aspek regulasi pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang. Mereka menginginkan terkait Pilkades ini ada kepastian hukumnya dengan berbagai pandangan dan dalil-dalil hukumnya.
“Tadi saya jelaskan kenapa kondisi saat ini kenapa Pilkades belum bisa dilaksanakan, karena adanya Surat Edaran (SE) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem itu menerangkan, bahwa sebetulnya Perda untuk Pilkades di Sampang sudah ada, yaitu Perda nomor 4 tahun 2019. Namun kalau masih mau buat perda baru, maka DPRD Sampang harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024.
“Perda itu tidak semerta-merta menjadi tidak berlaku setelah adanya Undang-undang itu, hanya saja Perda itu butuh penyesuaian dengan bunyi Undang-undang perubahan yang terbaru, dalam catatan kalau PP-nya sudah terbit,” tuturnya.
Salim juga mengatakan, kalau Pilkades di Sampang masih dalam ranahnya Pemerintahan Daerah terkait kebijakan pelaksanaannya. Karena dulu sempat ada Perbupnya yang disalah satu Klausulnya mengatakan bahwa Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini di 180 Desa. Sementara di Sampang sekarang ada 38 Kepala Desa Definitif, dan disitulah menurut dia perlunya ada kepastian hukum untuk pelaksanaan Pilkades tersebut.
“Kita tadi juga menyampaikan kalau kita akan menyampaikan-rekomendasikan eksekutif untuk memberikan kepastian secara regulasi mengenai pelaksanaan Pilkades,” pungkasnya. (san)