MADURANEWS.CO, Sampang– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima Audiensi dari Aliansi Pemuda Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Kamis (22/05/2025). Audiensi itu berlangsung tertutup di Ruang Komisi I DPRD Sampang.
Koordinator Aliansi Pemuda Aeng Sareh, Badrus Sholeh mengungkapkan, bahwa ada beberapa tuntutan yang pihaknya sampaikan ke Komisi I DPRD Sampang dalam audiensi yang dilakukan pihaknya. Yang pertama penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Aeng Sareh yang diserahkannya tidak secara menyeluruh. Karena ketika ada yang mengajukan dan mendaftarkan dua bidang tanah untuk disertifikat, itu yang diserahkan hanya satu sertifikat. Dan yang kedua masalah dugaan Pungutan Liar (Pungli) biaya PTSL yang melebihi aturan yang berlaku.
“Kita mendesak Komisi I DPRD Sampang agar mengkroscek kembali, baik itu ke BPN Sampang, dan Pemerintahan Desa Aeng Sareh, kenapa sisanya itu tidak dikasih,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim menyampaikan, kalau kedatangan Aliansi Pemuda Aeng Sareh itu menyampaikan terkait dengan dugaan pungli kepengurusan PTSL, dan penahanan sertifikat yang sudah selesai oleh Pemdes Desa Aeng Sareh. Ia mengaku kalau pihaknya akan bekerja secara Komprehensif sebagai Lembaga Legislatif dengan adanya Aspirasi yang disampaikan sekelompok pemuda tersebut. Dan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Desa Aeng Sareh, Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Sampang, serta juga akan mengundang BPN Sampang agar mendapatkan Informasi yang utuh dan detail.
“Ada masyarakat yang mengkroscek ke BPN secara personal, dan disampaikan oleh BPN sudah selesai diserahkan ke Pemerintahan Desa Aeng Sareh tetapi belum diserahkan kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara disisi lain, Ketua Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) PTSL Desa Aeng Sareh, Abdus Somad mengatakan, kalau untuk pendaftaran program PTSL di Desanya pihaknya memang menunggu di Kantor Pemdes Aeng Sareh, yang disitu antusias warga banyak dan membludak untuk mendaftar. Sampai-sampai jatah kuota yang diberikan BPN Sampang tidak mencukupi, dan harus menambah kuotanya untuk Desa Aeng Sareh.
Abdus Somad juga membantah, kalau pihaknya dan Pemdes Desa Aeng Sareh tidak pernah melakukan penahanan sertifikat PTSL warganya yang sudah selesai. Pihaknya menurut dia sudah mengentri semua data yang mendaftar dan menyerahkannya kepada BPN Sampang untuk disertifikat. Dan disitu sertifikat tidak semua selesai sekaligus dari data yang pihaknya serahkan. Artinya, sertifikat itu selesai secara bertahap dari jumlah pendaftar yang kurang lebih mencapai 1.700 pendaftar. Dan apabila ada sertifikat yang sudah jadi di BPN, menurut dia BPN langsung menyerahkan ke Pemdes, yang kemudian oleh Pemdes langsung dibagikan ke warganya sesuai nama yang ada di sertifikat. Dan saat penyerahan itu Pemdes didampingi oleh pihak BPN.
“Dari pertanahan sendiri itu juga ada aturan ketika pembagian sertifikat harus pakai surat kuasa jika bukan orangnya langsung yang mau mengambil sertifikat. Karena mereka takut kalau ada miskomunikasi antara pemilik Sertifikat dengan yang mengambil saat pembagian,” ujarnya.
“Sementara yang tidak keluar atau tidak kebagian, itu mungkin terkait di Kuota. Kalau dari Pemdes tidak ada penahanan sertifikat, dan tidak ada unsur apapun dalam proses PTSL di Desa Aeng Sareh,” tandasnya. (san)