Ketua DPRD Sampang Belum Terima Perundingan Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025

MADURANEWS.CO, Sampang– Setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, terkait Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku belum menerima perundingan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sampang. 

Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan menyampaikan, bahwa setelah adanya Inpres itu pihaknya sampai sekarang belum menerima perundingan perubahan APBD. Dan kemungkinan menurut dia pihaknya akan menerima perundingan itu dalam waktu dekat ini dari TAPD Kabupaten Sampang, yang bagaimana nanti APBD Sampang kedepannya itu akan dikelola. 

“Pastinya kita akan menyesuaikan dengan perintah pemerintahan pusat yang dikeluarkan, yang kemudian kita akan jalani,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sampang, Didi Achmadi mengatakan, bahwa sejak keluarnya Inpres nomor 1 tahun 2025 ada semacam kegiatan di sampang yang tahun ini di bintang atau ditahan. Sehingga tidak bisa dilakukan pencairan, dan kegiatan yang sudah dianggarkan dan masuk ke APBD itu tidak bisa dilaksanakan. 

“Seperti pembangunan dibidang peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang disitu kita ada Rp 31 Miliar, yang nanti itu tidak ada atau Zonk ditahun 2025 ini. Seinget saya ada tiga ruas dari anggaran tersebut yang akan dibangun,” katanya kepada maduranews, Jum’at (14/02/2025).

Didi menuturkan, kalau anggaran Rp 31 Miliar tersebut tidak dialihkan ke program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan program lainnya. Namun anggaran tersebut hanya ditahan oleh pemerintah pusat atau terpending. Menurut dia pihaknya juga akan melakukan semacam Refocusing anggaran dengan penanganan belanja-belanja yang kurang prioritas yang dihimpun-himpun dan ditahan-tahan dari program yang kurang prioritas, yang kemudian dialihkan untuk menutupi belanja infrastruktur tadi itu. Artinya, kita akan mengumpulkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang barangkali bisa menutupi kesana. 

“Belanja yang kurang prioritas pindah ke yang lebih prioritas. Karena yang prioritas tidak mendapatkan anggaran dari DAK, sehingga diambilkan dari dibawahnya. Seperti Perjalanan Dinas (Perjadin) itu akan banyak penghematan, rapat-rapat yang ada konsumsinya akan banyak penghematan yang dirubah dengan kegiatan menggunakan Zoom untuk menghemat anggaran itu sendiri,” tuturnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *