Di Sreseh Sampang, Ada Penjualan Pupuk Melebihi HET dan Bantuan Bagi Rata

MADURANEWS.CO, Sampang- Penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) jamak terjadi di kios-kios yang bersentuhan langsung dengan petani di bawah. Yang terbaru terjadi di Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.  

Salah satu warga Kecamatan Sreseh dengan inisial MJ (50) mengaku harus mengeluarkan kocek Rp 140 ribu untuk membeli satu sak pupuk urea ukuran 50 kilogram. Dia membeli dengan harga itu di kios-kios yang ada di daerahnya. 

Harga tersebut jelas-jelas melampaui HET pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan Pemkab Sampang sebesar Rp 112 ribu.

“(Kami berharap) ada perhatian khusus dari pemerintah terhadap harga pupuk. Sekarang itu harga pupuk Rp 130 ribu dengan biaya ongkos tiap karungnya 10 ribu,” tuturnya. 

BSN (Inisial), warga Kecamatan Sreseh yang lainnya mempunyai pengalaman unik dalam menerima bantuan pupuk. Dia mengaku mendapatkan bantuan pupuk beberapa hari kemaren yang harus dibagi rata, di mana setiap 1 sak pupuk dibagi rata untuk 5 kepala keluarga (KK) dengan membayar uang transportasi Rp 20 ribu.

“Kemarin itu sempat ada bantuan berupa 1 karung pupuk. Yang tiap karungnya dibagi ke 5 kepala keluarga dengan uang ganti transport Rp 20 ribu,” ungkapnya. 

Bantuan itu, kata BSN, diberikan oleh ketua kelompok tani (Poktan) yang ada Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh. Hanya saja, merek dan jenis pupuk bantuan itu tidak diketahuinya.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang Nurdin menjelaskan, ketentuan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis urea adalah Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112 ribu per sak ukuran 50 kilogram.

Selama ini, pihaknya mengaku kesulitan untuk memproses pemilik kios dan pengecer pupuk bersubsidi yang melakukan pejualan di atas HET lantaran tidak memiliki cukup bukti. Oleh karena itu, dia meminta petani agar meminta kwitansi saat membeli pupuk di kios.

“Kepada petani yang membeli pupuk bersubsidi di kios hendaknya meminta nota pembelian, dan nota itu yang akan menjadi bukti bagi Pemkab Sampang untuk memproses para pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET,” katanya. (raf/lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *