BPS: Pendidikan Pesantren Bisa Diakui Survei Pendidikan Jika…

MADURANEWS.CO, Sampang- Anak Usia Sekolah yang berada di Pesantren Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memiliki kuesioner sendiri Di Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). 

Koordinator Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Sampang, Wahyu Wibowo mengatakan, Pendidikan adalah salah satu dari bidang-bidang data yang dikumpulkan ketika Susenas. Pesantren juga berpengaruh terhadap anak usia sekolah yang menjadi responden ketika Survei berlangsung, dia dikatakan putus sekolah tidaknya.

“Sebetulnya dilihat dulu pesantrennya mas. Kalau di kami ada namanya Survei sosial ekonomi nasional. Itu untuk menghitung banyak indikator, salah satunya IPM yang didalamnya ada indeks pendidikannya,” katanya kepada maduranews, Senin (27/02/2023).

Kemudian dia menambahkan, bahwa berdasarkan perencanaan dari BPS pusat yang dikatakan pendidikan formal di pesantren itu ialah adanya suatu pelajaran atau program pendidikan yang diberikan yayasan atau lembaga terhadap peserta didik. Dan diakui dibawah 2 naungan kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

“Sesuai konsep dari pusat BPS memang pendidikan formal yang diakui ada dibawah Kemendikbudristek dan kemenag dan instansi lain yang menyelenggarakan pendidikan. Khusus untuk pesantren, yang dianggap pendidikan adalah yang berkurikulum atau sudah ada penyetaraan,” tambahnya.

Menurut Wahyu, anak usia sekolah yang ada di pesantren salaf pun itu bisa dikatakan sekolah ataupun putus sekolah tergantung status akhir dari anak itu sendiri. Dan tentu saja itu harus sekolah resmi sesuai konsep, baik formal maupun kejar paket.

“Karena ini survei, dan apabila responden terpilih sesuai kondisi tersebut, dia dianggap tidak bersekolah, atau tergantung responden tersebut sekolah terakhirnya apa,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *