BKPSDM Sampang Bakal Berhentikan ASN Guru Penganiaya Kurir JNT

MADURANEWS.CO, Sampang– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa BKPSDM akan memberikan sanksi terhadap Zainal Arifin, pelaku pencekikan kurir JNT, yang merupakan Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang.

Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat mengatakan, kalau instansinya bersama Dinas Pendidikan Sampang sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi Zainal Arifin, saat ini masih tengah melakukan koordinasi masalah status tersangka dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pamekasan.

“Iya masih kordinasi dengan polres pamekasan terkait status yang bersangkutan,” katanya kepada maduranews, Kamis (03/06/2025).

Masalah Sanski yang akan diberikan kepada pelaku, Ia menuturkan bahwa BKPSDM Sampang akan tetap memberikan sanksi kepada pelaku. Dan untuk sementara sanksi itu akan berupa pemberhentian sementara. Karena untuk dapat memberikan sanksi berat berupa pemecatan, menurut Yoyok pihaknya masih harus menunggu putusan hukuman diatas 2 tahun kepada pelaku oleh pengadilan. Dan apabila putusan hukuman diatas 2 tahun itu dijatuhkan atas pelaku, maka BKPSDM masih harus memproses lebih lanjut masalah pemecatan itu bersama Tim yang terdiri dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan.

“Apabila ada surat penahanan dari polres pamekasan, akan kami proses lebih lanjut kepegawaiannya berupa pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri. Ini diterbitkan agar tidak mengganggu selama berproses kasusnya,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *