3 Pj Kades Tak Hadir, Komisi I DPRD Sampang Bakal Jadwal Ulang Audiensi

MADURANEWS.CO, Sampang– Sebagai pelayan masyarakat, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta Pj Kepala Desa Pajeruan, Komis, dan Palenggien Kecamatan Kedungdung untuk sigap dalam merespon ketika ada permohonan dari masyarakat. Hal itu disampaikan setelah 3 Pj Desa itu tidak hadir dalam audiensi Forum Aktivis Madura (FAM) yang meminta untuk hadir dan berdialog di gedung DPRD Sampang, bersama Komisi I DPRD Sampang, Camat Kedungdung, dan Kepala DPMD, Jum’at (04/07/2025).

Ketua Forum Aktivis Madura, Syamsul Arifin mengungkapkan, bahwa audiensi pihaknya hari ini ke Komisi I DPRD terkait dengan pelayanan, wewenang dan tugas dari Pj Kades, serta berkenaan dengan mutasi dan pergantian perangkat Desa di 3 Desa tersebut. Namun audiensi hari ini menurut dia harus dijadwal ulang. Karena 3  Pj Kades, yakni Pj Kades Pajeruan, Komis, dan Palenggiyen yang pihaknya minta untuk hadir, sebagaimana yang disampaikan ke Komisi I DPRD Sampang tidak hadir dalam audiensi kali ini.

“Penjadwalan ulang untuk audiensi itu insyaallah senin surat masuk. Dan audiensinya akan dijadwalkan hari kamis kelanjutan dari audiensi barusan,” ungkapnya.

Beberapa Pj Kades tersebut tidak hadir karena adanya kesalahan redaksi yang tertulis dalam surat FAM yang dikirim, yang disitu bukan tupoksi dari Pj Kades untuk menjelaskan. Namun, ketua FAM tersebut mengklaim kalau kesalahan yang tertulis didalam surat yang pihaknya kirim itu tidak fatal. Karena hanya salah mengutip pasal dari Peraturan Bupati (Perbup) saja.

“Dalam kutipan pasal itulah yang dijadikan alasan oleh Pj Kades untuk tidak hadir dalam audiensi hari ini,” tuturnya.

Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim mengatakan, bahwa pihaknya sudah berusaha mengundang semua yang diharapkan untuk hadir oleh Forum Aktivis Madura dalam audiensi yang Komisi I terima. Namun karena alasan redaksi didalam surat yang FAM kirim salah, disitu 3 Pj Kades memilih tidak hadir, dan hanya Camat Kedungdung dan Kasi pemerintahan Kecamatan Kedungdung saja yang hadir.

“Kita sudah bersurat dan mengundang, tetapi 3 Pj Desa tersebut enggan untuk hadir. Karena alasan redaksi didalam surat yang dikirim FAM kepada kami,” katanya.

Ia menjelaskan alasan Pj Kades itu tidak hadir karena menganggap substansi audiensi yang dilakukan FAM tidak sesuai dengan tupoksi mereka sebagai Pj Kades. Karena yang menjadi acuan di dalam surat itu tertulis Perbup Nomor 20 tahun 2021. Yang ketika pihaknya cek memang Perbup tersebut diluar daripada tupoksi dari Pj Kades. Karena Perbup tersebut menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ketika kami cek ternyata isinya penjabaran tentang APBD. Sehingga tidak sinkron, dan Pj 3 Desa itu bingung ini tupoksinya diundang berkaitan dengan Perbup itu apa. Sehingga mereka tidak hadir,” jelasnya.

Sementara untuk jadwal ulang pelaksanaan audiensi itu, Salim belum bisa memastikan dan masih menunggu surat lanjutan dari FAM. Namun Politisi Partai Nasdem itu menekankan agar Camat dan 3 Pj Kades yang dimaksud bisa hadir ketika ada permohonan kembali untuk hadir. Karena sebagai pelayan masyarakat menurut dia semua harus respon cepat. Dan Camat harus betul-betul memonitor bawahannya sesuai dengan permohonan masyarakat.

“Untuk penjadwalan ulang audiensi ini kita masih menunggu surat dari FAM. Kalau FAM sudah bersurat, baru kita kaji, dan jadwalkan menyesuaikan dengan kegiatan Komisi,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *